Polisi: Tersangka Unlawful Killing KM 50: Satu Meninggal, Satu Positif Covid-19
Selasa, 3 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Ada kabar baru terkait tersangka pelaku penembakan Laskar FPI di KM50. Dari dua tersangka yang tersisa, karena yang satu sudah dinyatakan meninggal dunia, ternyata satu orang polisi saat ini dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Hal itu lantas menjadi alasan bagi Polri untuk belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara unlawful killing atau dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM50.
“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendera. Argo Yuwono, Senin 2 Agustus 2021, seperti dilansir ANTARA.
Argo menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.
Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing. Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP. Perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.
Satu Polisi Penembak Laskar FPI yang Disebut Mati Kecelakaan Bernama Elwira Priyadi Zendrato
Sebelumnya, Polri telah beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta. “Ya di Jakarta,” kata Argo.
Sumber: suaraislam.id