Press Release TA HRS Tentang Langkah-Langkah Untuk Pembatalan Penetapan Penahanan HRS



Kamis, 19 Agustus 2021

Faktakini.info

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No : 076/PRESS RELEASE/TA-HRS/07/2021

Tentang Langkah-Langkah Untuk Pembatalan Penetapan Penahanan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Syihab Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab

Assalamu’alaikum Wr Wb, 

Kami Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab dalam hal ini menyampaikan tentang langkah-langkah untuk pembatalan penetapan penahanan Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Syihab Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai berikut:

1. Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan;

2. Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim 

Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara BUKAN Wakil Ketua Pengadilan Tinggi;


3. Bahwa berdasarkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk antara lain Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya) dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang), maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan UNTUK MENGGAPAI KEADILAN TERHADAP IB-HRS:

a. Permohonan perlindungan hukum yang telah kami layangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI,Komnas HAM RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal surat penetapan penahanan dimaksud;

b. Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI;

c. Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan surat penetapan penahanan dimaksud;

d. Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;

e. Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki DASAR HUKUM dan ARGUMEN yang KUAT serta BERDASAR.

Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak jua menghasilkan keadilan yang kami dambakanselama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang MAHA ADIL dan MAHA BENAR perhitungannya kelak.

Bahwa tidak lupa kami memohon Doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS.

Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan hidayah kepada para Hakim dan Aparatur terkait untuk MENEGAKAN KEADILAN dan MENGHANCURKAN KEDZALIMAN.

Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

TEGAKKAN KEADILAN, HANCURKAN KEDZALIMAN...

Wassalamu’alaikum Wr. Wb,

Jakarta, 19 Agustus 2021

Hormat kami,

An. Tim Penasihat Hukum

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.