Sakit Pembengkakan Jantung, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri
Sabtu, 28 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mubaligh yang kini dijadikan tersangka kasus penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni, dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis malam (26/08/2021).
Yahya sedianya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi ia kemudian dibawa ke RS karena sakit.
“Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (27/8/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Keterangan senada juga disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo mengungkapkan, Ustaz Yahya mengalami pembengkakan jantung. “Pembengkakan jantung,” ujarnya.
Sebelumnya, Ustaz Yahya yang merupakan mualaf mantan pendeta ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Ustaz Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Ia dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Ustaz Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu foto Ustaz Yahya terbaring di rumah sakit dengan selang oksigen juga tersebar di media sosial. Terlihat tangan Ustaz Yahya mengenakan selang infus dan selang oksigen pada hidungnya.
Kabar yang beredar, saat itu Ustaz Yahya tengah terpapar Covid-19. Namun hingga ia ditangkap tidak ada keterangan soal sakitnya saat itu.
Foto: Ustaz Yahya Waloni saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).
Sumber: suaraislam.id