Sidang Banding Kasus Swab RS Ummi di PT DKI Senin (30/8) Pagi, Umat Minta HRS Bebas
Ahad, 29 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Besok, hari Senin (30/8/2021) akan berlangsung sidang banding kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Sidang banding ini akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat mulai pukul 09.00 WIB.
Sangat besar harapan warga masyarakat khususnya umat Islam agar Habib Rizieq segera diputus bebas pada sidang banding kasus yang dinilai sangat tidak adil dan terkesan merupakan balas dendam politik ini.
Di media sosial dikabarkan banyak warga masyarakat yang menyatakan akan menghadiri sidang banding di PT DKI ini, untuk menunjukkan dukungan kepada Habib Rizieq dan mendukung majelis hakim pengadilan tinggi memberikan putusan yang adil yaitu bebasnya Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.
Sebagaimana diketahui walau bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021).
Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini saja sampai divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. Sehingga kejanggalan kasus ini sangat terlihat jelas.
Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini, termasuk dari Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith.
Habib Zein menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.
Habib Zein membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik.
"Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.
"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " tegas Habib Zen.