Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Setop Tindaklanjuti Mural 'Jokowi 404'
Sabtu, 21 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tidak menindaklanjuti kasus mural 'Jokowi 404: Not Found' karena ternyata tidak memenuhi unsur pidana.
Namun dia mengatakan mural tersebut tetap dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda).
"Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu kepada detikcom, Jumat (20/8/2020).
Deonijiu menuturkan mural tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dia kemudian menyatakan mural tersebut hanya melanggar perda.
"Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).
Agus pun mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," tuturnya.
Menurut Agus, melontarkan kritik terhadap pemerintah sebenarnya sah-sah saja. Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," terang Agus.
"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," sambungnya.
Agus mengungkapkan kepolisian selalu berpedoman pada SE Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dia mengatakan kemungkinan akan ada revisi terhadap UU ITE dalam SKB tersebut.
"Prinsipnya, kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," imbuhnya
Belakangan ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya, mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang.
Tak hanya itu, seorang pria yang menjual kaus 'Jokowi 404: Not Found' di media sosialnya bahkan harus berurusan dengan polisi. Setelah didatangi oleh polisi, pria itu pun kemudian meminta maaf atas perbuatannya.
Sumber: detik.com