Tema Lomba BPIP Kaitkan Hormat Bendera dengan Hukum Islam, Provokatif?
Ahad, 15 Agustus 2021
Faktakini.info
*TEMA LOMBA BPIP, PROVOKATIF?*
Oleh,
_Chandra Purna Irawan SH MH_
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Beredar kabar dipelbagai media bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema, yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.
Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa tema lomba tersebut dikhawatirkan masyarakat akan menilai seolah-olah telah terjadi pertentangan antara negara dan agama terlebih lagi Islam, saya jadi teringat dulu ada yang mengeluarkan statement bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. semestinya tema yang diangkat lebih bersifat merangkul misalnya peran ekonomi syariah dalam pembangunan atau peran santri dalam teknologi berkemajuan atau tema lainnya yang tidak menunjukkan adanya pertentangan atau provokatif dan dikhawatirkan akan memancing perpecahan dan kecurigaan antarkelompok;
KEDUA, bahwa apabila mempersoalkan hormat bendera dengan Islam terlalu jauh, karena didalam UU pun masih terdapat perbedaan tafsir, apakah yang dimaksudkan menghormat bendera adalah mengangkat tangan saja atau tidak? Orang yang tidak mengangkat tangan tidak bisa dinyatakan tidak hormat karena tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan : Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Demikian