Terkait Hoax Rp 2 T Akankah nasib Ahong, anak Akidi Tio, sama dengan Ratna Sarumpaet?
Selasa, 3 Agustus 2021
Faktakini.info
Akankah nasib Ahong, anak Akidi Tio, sama dengan Ratna Sarumpaet?
Dulu Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan bersalah dan diganjar 2 tahun penjara. Karena dianggap terbukti melanggar pasal 14 KUHP dan Pasal 28 (2) UU ITE. Menyiarkan berita bohong & sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Akankah Ahong, anak Akidi Tio, dijerat dengan pasal yang sama?
Kita masih ingat kasus RS. Ia berbohong kepada anaknya dipukuli orang tak dikenal, padahal mukanya lebam karena habis oplas. Lebamnya muka RS menjadi viral, karena dikait-kaitkan dengan perseteruan politik oleh seorang politisi. Yang ngomong ke media dengan dugaan bahwa Ratna Sarumpaet dipukuli karena pandangan politik dia.
Di pengadilan RS terbukti berbohong, terbukti ada kesengajaan, terbukti membuat onar di masyarakat. Tapi bagi saya sendiri sih sebenarnya masih sumir apakah kebohongan RS itu benar telah menimbulkan keonaran di masyarakat? Apa indikasinya bahwa telah terjadi keonaran?
Tapi toh RS akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diganjar 2 tahun penjara. Karena dianggap terbukti melanggar pasal 14 KUHP dan Pasal 28 (2) UU ITE. Menyiarkan berita bohong & sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Coba kita lihat. Pasal 14 ayat (1) KUHP: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus Akidi Tio ini berawal dari rencana keluarga Akidi memberikan sumbangan senilai Rp 2 triliun. Sudah diselebrasi dengan menyerahkan secara simbolis kepada Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan. Sudah viral dengan puja puji se-nusantara. Ternyata setelah ditunggu-tunggu uangnya nggak ada.
Anak Akidi Tio, Ahong, telah ditangkap polisi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210802135707-12-675246/sumbangan-rp2-t-bermasalah-anak-akidi-tio-jadi-tersangka. Akankah pasal yang menjerat RS juga akan dikenakan kepada Ahong?
Kita lihat saja nanti.
Kalau saya sih, pendapatnya sama baik terhadap RS dulu maupun Ahong saat ini. Tak perlu sampai memenjarakan mereka karena toh dampaknya cuma gaduh saja, tak ada bukti keonaran. Misinformasi tinggal diklarifikasi untuk meluruskannya kembali. Selesai.
Sisanya tinggal pemerintah yang mengambil hikmahnya. Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari masyarakat agar tak terkena prank.
Tatak Ujiyati
(catatan pagi)