Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi MA, Minta Pembatalan Penahanan

 

Kamis, 19 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Hari ini, Kamis (19/8/2021) Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan ke Mahkamah Agung (MA). 

Aziz Yanuar dan kawan-kawan melakukan pengajuan surat itu karena perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur," ujar Aziz Yanuar dalam siaran persnya, Kamis (19/8).

Aziz mengungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

"Hal itu sangat jelas melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP, yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut ialah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," beber Aziz.

Pengajuan ini juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kemudian Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Habib Rizieq," kata Aziz.

Oleh karena itu, melalui surat permohonan itu Aziz berharap MA dapat segera membatalkan masa perpanjangan penahanan Habib Rizieq.

Saksikan video liputan FNN TV ini, klik: https://youtu.be/IXow75bB_H8

Berikut ini pernyataan selengkapnya. 

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No : 076/PRESS RELEASE/TA-HRS/07/2021

Tentang Langkah-Langkah Untuk Pembatalan Penetapan Penahanan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Syihab Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab

Assalamu’alaikum Wr Wb, 

Kami Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab dalam hal ini menyampaikan tentang langkah-langkah untuk pembatalan penetapan penahanan Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Syihab Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai berikut:

1. Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI

tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan;

2. Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara BUKAN Wakil Ketua Pengadilan Tinggi;

3. Bahwa berdasarkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk antara lain Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib 

untuk memeriksa dan mengadilinya) dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang), maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan UNTUK MENGGAPAI KEADILAN TERHADAP IB-HRS:

a. Permohonan perlindungan hukum yang telah kami layangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI,Komnas HAM RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal surat penetapan penahanan dimaksud;

b. Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI;

c. Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan surat penetapan penahanan dimaksud;

d. Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;

e. Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki DASAR HUKUM dan ARGUMEN yang KUAT serta BERDASAR.

Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak jua menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang MAHA ADIL dan MAHA BENAR perhitungannya kelak.

Bahwa tidak lupa kami memohon Doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS.

Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan hidayah kepada para Hakim dan Aparatur terkait untuk MENEGAKAN KEADILAN dan MENGHANCURKAN KEDZALIMAN.

Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan 

terimakasih.

TEGAKKAN KEADILAN, HANCURKAN KEDZALIMAN...

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Jakarta, 19 Agustus 2021

Hormat kami,

An. Tim Penasihat Hukum

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.

Foto: Foto: Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar (Zunita Putri/detikcom)