Tokoh KAMI Dr Syahganda Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Masih Belum Bebas

 


Jum'at, 13 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Setelah menginap di klinik Bareskrim Mabes Polri, aktivis Syahganda Nainggolan, Jumat pagi (13/8) akhirnya meninggalkan komplek Mabes Polri. Sementara Habib Rizieq Shihab yang seharusnya juga bebas demi hukum masih dicegah untuk bebas. 

Mirip dengan Syahganda, Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas pada hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Atas kezaliman ini, Tim Advokasi Habib Rizieq bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan Habib Rizieq ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan karena perpanjangan penahanan Habib Rizieq melanggar prosedur.

Syahganda sendiri disebutkan tadi
menunaikan shalat Dhuha di Masjid Al Azhar.

Sedianya Syahganda keluar dari Mabes Polri tadi malam (Kamis, 12/8). Namun karena satu dan lain hal, ia hanya dikeluarkan dari ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri dan belum bisa meninggalkan komplek Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen, salah seorang teman Syahganda, kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam. Hendry dan sejumlah pengacara ikut menunggu di Bareskrim Mabes Polri.

"Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen. 

Informasi tersebut pun sudah beredar di kalangan aktivis. Salah satunya disampaikan aktivis yang juga politisi Demokrat, Rachland Nashidik.

"Syahganda Nainggolan, menurut kabar, dini hari tadi dipindah ke Klinik Polri dari tahanan," kata Rachland dikutip dari akun Twitternya, Jumat (13/8).

Rachland berharap, Syahganda yang sudah ditahan selama 10 bulan itu benar-benar bisa bebas. Hal itu sebagaimana perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan yang tertulis dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021.

"Harusnya aktivis senior ini lepas hari ini, meski ada upaya tetap menahan selama menunggu hasil kasasi. Mari kita awasi, hari ini Syahganda dilepas atau ia kembali jadi korban," tandasnya. 

Sumber: rmol.id



Klik video: