Umat Islam Cikeusik dan Lebak Banten: Bebaskan Habib Rizieq dari Penahanan Ilegal!
Selasa, 17 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Berikut ini pernyataan sikap dari umat Islam Cikeusik dan Jawara Lebak Banten yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dari penahanan ilegal.
*Assalamualikum. Wr. Wb*
https://t.me/AnginNusantaraOfficial/194
*PERNYATA'AN SIKAP*
Kami Jama,ah istighosah & Manaqib Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang-Banten dengan ini Menyatakan Sikap:
1. MENGUTUK KERAS ATAS PENAHANAN ILEGAL terhadap IB-HRS Oleh pengadilan tinggi Dki jakarta. Karna seharusnya beliau telah BEBAS pada Hari senin tgl 9 Agustus 2021.
2. MEMINTA & MENDESAK Majlis hakim PT DKI jakarta Untuk segera MEMBEBASKAN IB-HRS Tanpa syarat.Karna penahananya ILEGAL & BATAL DEMI HUKUM.
3. Kami INGATKAN kepada para Penegak hukum Terkhusus Majlis hakim PT DKI Jakarta Untuk segera Menghentikan kedzaliman ini.Karna ada HIDUP setelah MATI & ada AKHIRAT setelah DUNIA.
SAMPAI JUMPA DI PENGADILAN AKHIRAT
Siap lawan Kedzaliman ...?
Siap Tegakan keadilan ...?
*Allaahuakbar*
*Allaahuakbar*
*Allaahuakbar*
*Solluu Ala Nabi Muhammad ...!*
Wassalamualikum. Wr. Wb.
Klik video: