Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Akan Memantik Perdebatan SARA?

 

Jum'at, 27 Agustus 2021

Faktakini.info

*USTADZ YAHYA WALONI DITANGKAP, AKAN MEMANTIK PERDEBATAN SARA ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Gerakan Islam

Belum hilang dari ingatan publik, pada dua tahun yang lalu Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi oleh Ormas Horas Bangso Batak terkait pernyatannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial. Ustadz Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial. (19/8/2019).

Saat itu, Penulis bersama sejumlah advokat di Jakarta  (Abdullah al Katiri, Chandra Purna Irawan, dll) bertemu dengan Ustadz Abdul Shomad untuk memberikan konsultasi hukum berkaitan dengan kasusnya. Alhamdulillah, kasus tersebut tidak lanjut. Sejumlah rekomendasi yang penulis sampaikan dapat diterima Ustadz Abdul Shomad, diantaranya untuk membangunkan basis dukungan politik dengan mendatangi sejumlah ulama. Ustadz Abdul Shomad diantaranya berkunjung dan bersilaturahmi ke kediaman Buya Yahya di Cirebon.

Hari ini (26/8/2021) Tim Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kawasan Cibubur. Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dianggap menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Ustadz Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (27/4).

Ada dua motif yang sama dalam kasus Ustadz Yahya Waloni dan Ustadz Abdul Shomad, yaitu : *Ada upaya Kriminalisasi Akidah/Keyakinan dan Ajaran yang bersumber dari agama Islam.* Modus Operandinya juga sama, dengan pendekatan pasal penodaan agama dan/atau pasal penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Pasal 156a yang dikenakan pada Ustadz Abdul Shomad juga mengandung motif dendam politik terhadap kasus Ahok. Para pelapor sepertinya meng-ahok-kan Ustadz Abdul Shomad dengan pasal 156a KUHP. Mereka masih tetap tidak terima Ahok adalah penista agama.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan untuk menjerat Ustadz Yahya Waloni juga memiliki motivasi untuk mengkerdilkan keyakinan umat Islam atas otentitas Wahyu dalam al Qur'an dan status kitab suci selain al Qur'an yang tidak terjamin keaslian. Ini berbahaya, kasus seperti ini jika diangkat dan dilanjutkan justru akan memantik perdebatan teologis secara terbuka didepan publik.

Entahlah, apakah Bareskrim Polri telah mempedomani ketentuan SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, khususnya pelaporan tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penangkapan. Dalam Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, *Kapolri menegaskan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium),* Kapolri meminta jajarannya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Kasus Ustadz Yahya Waloni ini jika diteruskan *akan menimbulkan dampak yang luas, dan akan terjadi benturan keyakinan akidah Islam dengan agama non Islam terutama terkait dengan doktrin keaslian kitab suci agama-agama selain Islam.* Hal ini jelas kontraproduktif dengan visi bangsa yang ingin menjaga perdamaian dan kebhinekaan.

Sebaiknya, Bareskrim Polri menghentikan kasus Ustadz Yahya Waloni. Masih banyak PR Polri dalam isu penegakan hukum selain hanya mengurusi perbedaan keyakinan antara pemeluk umat beragama, yang justru berpotensi menimbulkan keterbelahan. [].

https://youtu.be/xKMSziS_ELA

https://youtu.be/xKMSziS_ELA

https://youtu.be/xKMSziS_ELA