(Video) Banding HRS Ditolak PT DKI, Kuasa Hukum: Kemungkinan Besar Kami Kasasi ke MA


Selasa, 31 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara. 

Usai sidang, masyarakat langsung mengecam Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor ini yaitu Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati yang ternyata merupakan sosok bermasalah karena sebelumnya justru memberikan potongan hukuman untuk Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. 

Kuasa Hukum Habib Rizieq telah memberikan respon terkait putusan ini, melalui Aziz Yanuar SH merek menyatakan tidak kaget atas putusan ini apalagi setelah melihat track record para hakim yang ternyata justru memberikan korting hukuman untuk para koruptor. 

Aziz mengatakan ia masih menunggu relaas resmi putusan ini namun mengungkap kemungkinan besar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

*RESPON TIM ADVOKASI HRS SETELAH BANDING DITOLAK PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA | FNN TV*

https://youtu.be/R4il2ZNEdMc

https://youtu.be/R4il2ZNEdMc

=======================

Subscribe FNN TV Official Youtube Channel: bit.ly/FNNTV

Subscribe Our Official Telegram: t.me/officialfnntv

Follow Our Official Twitter: https://twitter.com/officialfnntv

Follow Our Official Instagram: https://www.instagram.com/officialfnntv

Klik video: