(Video) FPI Dan Umat Islam Bekasi, Jakut, Cikande Serang, Kadung Hejo Pandeglang: Bebaskan IB HRS Dari Penahanan Illegal!

 


Sabtu, 14 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Berikut ini pernyataan sikap dari FPI dan umat Islam Bekasi, Jakut, Cikande Serang, Kadung Hejo Pandeglang yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dari penahanan ilegal.

PERNYATAAN SIKAP

PONDOK PESANTREN & MAJELIS TA’LIM

SE KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG

BANTEN

REKAYASA PENAHANAN IB-HRS

Kami segenap Pimpinan pondok pesantren dan majelis ta’lim beserta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten menyatakan Sikap :

1. Bahwa Saat IB-HRS divonis penjara 4 tahun dalam Kasus Prokes RS UMMI oleh Majelis Hakim di PN JAKTIM, bahwa dalam Amar Putusannya TIDAK ADA Perintah Penahanan, karena IB-HRS saat itu masih ditahan dalam Kasus Prokes PETAMBURAN yang divonis penjara 8 bulan.

2. Bahwa Saat IB-HRS banding Kasus Prokes RS UMMI , maka kewenangan mengadili perkara Kasus Prokes RS UMMI berpindah dari PN JAKTIM ke Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA sesuai amanat KUHAP Pasal 238 ayat 1 s/d 3.

3. Bahwa Saat Vonis Kasus Prokes PETAMBURAN selesai pada hari Ahad Tanggal 8 Agustus 2021, maka Hari Senin Tanggal 9 Agustus 2021 IB-HRS harus BEBAS DEMI HUKUM, karena status IBHRS dalam Kasus Prokes RS UMMI mulai sejak penyidikan sampai jatuh vonis TIDAK DITAHAN dan Vonis RS UMMI pun belum incrahct karena Naik Banding.

4. Bahwa Jika PT DKI JAKARTA mau menahan IB-HRS, maka berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat 1 yang berhak keluarkan Surat Perintah Penahanan IB-HRS dalam Kasus Prokes RS UMMI untuk paling lama 30 hari adalah Majelis Hakim yang menangani Perkara Banding, itu pun harus lewat persidangan Majelis Hakim sesuai amanat KUHAP Pasal 20 ayat 3, sementara Majelis Hakim Banding Kasus Prokes RS UMMI faktanya BELUM DIBENTUK, sehingga IB-HRS harus BEBAS DEMI HUKUM.

5. Bahwa Hari Senin Tanggal 9 Agustus 2021 ternyata IB-HRS tidak dibebaskan dengan DALIH ada Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI JAKARTA Tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI JAKARTA untuk selama 30 hari.

6. Bahwa Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI JAKARTA Tersebut ILEGAL, karena tidak ada Dasar Hukumnya, justru dalam KUHAP Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa hanya KETUA PT (bukan WAKIL KETUA PT) yang berhak dalam PERPANJANGAN PENAHAN selanjutnya yang paling lama 60 hari, bukan dalam PENETAPAN PENAHANAN pertama yang paling lama 30 hari.

7. Jadi atas DASAR HUKUM apa dan yang mana WAKIL KETUA PT DKI JAKARTA menerbitkan Penetapan Penahanan IB-HRS !?!?!?

Kami segenap Dewan Guru bersama Para Santri Pesantren Alam dan Agrokuktural MARKAZ SYARIAH Megamendung  dengan ini menuntut :

PEMBEBASAN IB-HRS dkk TANPA SYARAT  

Demi tegaknya Keadilan dan sirnanya Kezaliman.

Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi para Pecinta dan Penegak Keadilan.

 حسبن ا الله ونع م الوكيل نعم المو ل ونعم النص  ي

Cikande. 2 Muharram 1443 H.

11 Agustus 2021 M.

... 

Assalamualaikum

kami jama,ah pengajian kec kadu hejo kab Pandeglang Banten menyatakan sikap memohon kepada penegak hukum agar melaksanakan hukum se adil adilnya serta bebaskn imam besar kami al habib muhammad rizieq sihab, sebab sebagaimana kita ketahui bahwa penahanan imam besar kami itu ilegal dan tanpa dasar hukum.

kami senantiasa akan selalu dibarisan ulama dan habaib terkusus Imam besar Al habib muhammad rizieq sihab.

Allahuakbar

Allahuakbar

Allahuakbar

Solluuu Alannabi Muhammad SAW.

Sekian dari kami wasalamu alaikum

*_Sabtu 14 Agustus 2022_*

... 

Klik video: