(Video) FPI Makassar dan FPI Mojokerto: Bebaskan Habib Rizieq dari Penahanan Ilegal!
Kamis, 12 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Berikut ini pernyataan sikap dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Makassar dan Mojokerto terkait hal itu.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
PERNYATAAN SIKAP FRONT PERSAUDARAAN ISLAM KABUPATEN MOJOKERTO DUKUNGAN PEMBEBASAN IB HRS DARI PENAHANAN SECARA ILEGAL
Menyatakan bahwa :
1. Penerapan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 225/Pid.sus/2021/PN.Jak.Tim yang digunakan untuk menahan kembali Habib Rizieq Syihab adalah merupakan penerapan hukum sesat yang dipertontonkan oleh kekuasaan yang tidak menerapkan rasa keadilan.
Sebab dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, pada tanggal 24 Juni 2021 telah menyatakan terdakwa tidak ditahan karena dalam perkara lain.
2. Merujuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 14 Tahun 1983, maka seharusnya terdapat kejelasan tentang alasan-alasan hukum mengenai perpanjangan masa penahanan oleh pejabat tertentu sesuai dengan prakteknya yakni pasal 29 ayat (7) KUHP.
3. Sesuai vonis Petamburan selesai pada hari Ahad , tanggal 8 Agustus 2021, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun adanya penundaan pembebasan atas Habib Rizieq Syihab.
Sehingga penahanan kembali yang dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2021 adalah merupakan pelanggaran hukum yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983: Tahanan yang telah habis masa penahanannya.
4. Jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hendak menahan Habib Rizieq Syihab, maka berdasarkan KUHP Pasal 27 ayat 1 yang berhak mengeluarkan surat perintah penahanan Habib Rizieq Syihab dalam kasus RS Ummi untuk paling lama 30 hari adalah Majelis Hakim yang menangani perkara banding dan juga harus melalui persidangan Majelis Hakim yang mana hal ini sesuai amanat KUHP pasal 20 ayat 3. Dengan demikian maka seharusnya Habib Rizieq Syihab dibebaskan demi hukum yang berkeadilan.
5. Hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 ternyata Habib Rizieq tidak dibebaskan dengan ada surat penetapan penahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk selama 30 hari.
6. Sebab tidak adanya dasar hukum maka surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut bisa dikatakan ILEGAL. Justeru dalam KUHP Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi hanya berhak dalam perpanjangan penahanan selanjutnya yang paling lama 60 hari, BUKAN dalam penetapan penahanan pertama yang paling lama 30 hari.
7. Dan apabila dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan perpanjangan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maka berdasarkan pasal 25 KUHP tidaklah dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
Demikian pernyataan sikap dari kami Front Persaudaraan DPW Kab. Mojokerto
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Kamis 12 Agustus 2021 M
3 Asuro 1443 H
Klik video: