(Video) MT Riayatul Haq, PP Al Futuhiyah, Mujahidah Lampung, PI DKI, Ponpes Miftahul: Bebaskan IB HRS!

 

Ahad, 15 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Berikut ini pernyataan sikap dari MT Riayatul Haq, PP Al Futuhiyah, Mujahidah Lampung, PI DKI, Ponpes Miftahul Huda yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dari penahanan ilegal.

*PERNYTAAN SIKAP SANTRI PUTRA Pondok-Pesantren Salafiyah AL-FUTUHIYAH Lebak-Banten* :

Vidio Selengkapnya👇

https://t.me/AnginNusantaraOfficial

PENAHANAN IB-HRS ILEGAL❗️

1. Saat IB-HRS divonis penjara 4 tahun dlm Kasus Prokes RS UMMI oleh Majelis Hakim di PN JAKTIM, bhw dlm Amar Putusannya TIDAK ADA Perintah Penahanan, krn IB-HRS saat itu masih ditahan dlm Kasus Prokes PETAMBURAN yg divonis penjara 8 bulan.

2. Saat IB-HRS banding Kasus Prokes RS UMMI, maka kewenangan mengadili perkara Prokes RS UMMI berpindah dari Pengadilan Negeri Jaktim ke Pengadilan Tinggi DKI JKT sesuai amanat KUHAP Pasal 238 ayat 1 s/d 3.

3. Saat Vonis Kasus Prokes PETAMBURAN selesai pd hari Ahad tgl 8 Agustus 2021, mk Hari Senin tgl 9 Agustus 2021 IB-HRS harus BEBAS DEMI HUKUM, krn status IB-HRS dlm Kasus Prokes RS UMMI mulai sejak penyidikan sampai jatuh vonis TIDAK DITAHAN dan Vonis RS UMMI pun belum incrahct krn Naik Banding.

4. Jika PT DKI JKT mau menahan IB-HRS, maka berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat 1 yg berhak keluarkan Surat Perintah Penahanan IB-HRS dlm Kasus RS UMMI utk paling lama 30 hari adalah Majelis Hakim yg menangani Perkara Banding, itu pun harus lewat persidangan Majelis Hakim sesuai amanat KUHAP Pasal 20 ayat 3, sementara Majelis Hakim Banding Kasus Prokes RS UMMI faktanya BELUM DIBENTUK, shg IB-HRS harus BEBAS DEMI HUKUM.

5. Hari Senin tgl 9 Agustus 2021 ternyata IB-HRS tidak dibebaskan dg DALIH ada Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI Jkt tertgl 5 Agustus 2021 yg ditanda-tangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jkt utk selama 30 hari.

6. Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI Jkt tsb ILEGAL, krn tidak ada Dasar Hukumnya, justru dalam KUHAP Pasal 27 ayat 2 disebutkan bhw KETUA PT  (-bukan WAKIL KETUA PT-) hanya berhak dalam Perpanjangan Penahanan selanjutnya yg paling lama 60 hari, bukan dlm Penetapan Penahanan pertama yg paling lama 30 hari.

7. Jadi atas DASAR HUKUM apa dan yg mana WAKIL KETUA PT DKI JKT menerbitkan Penetapan Penahanan IB-HRS ⁉️⁉️⁉️

AYO LAWAN KEZALIMAN❗️

AYO TEGAKKAN KEADILAN❗️

... 

Santri ponpes putri

Miftahul Huda Utsmaniyah

ASSALAMUALAIKUM.. WR.. WB. 

*MUJAHIDAH LAMPUNG NGAMUK PENAHANAN IB-HRS ILEGAL ‼️‼️*

*PERNYATAAN SIKAP MUJAHIDAH LAMPUNG DUKUNGAN PEMBEBASAN IB-HRS DARI TAHANAN*‼️

*PENAHANAN IB-HRS ILEGAL ‼️‼️*

1. Penahanan Habibana Rizieq Syihab terhadap Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, merupakan penerapan hukum sesat yang dipertontonkan oleh kekuasaan yang tidak menerapkan rasa keadilan dalam hukum dan tidak menerapkan kepastian dalam hukum.

Hal ini disebabkan dalam Amar Putusannya Majelis  Hakim Pengadilan Jakarta Timur, pada tanggal 24 Juni 2021, menyatakan terdakwa tidak ditahan karena dalam perkara lain.

2. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.14 Tahun 1983, maka seharusnya terdapat kejelasan tentang alasan-alasan hukum megenai perpanjangan masa penahanan oleh pejabat tertentu sesuai dengan prakteknya pasal 29 ayat (7) KUHP. Dan jelas ini merupakan pelecehan hukum terhadap SEMA Nomor 13 Tahun 1983

3. Habibana Rizieq Syihab, sesuai Vonis Petamburan selesai pada Hari Ahad, Tanggal 8 Agustus 2021, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun adanya penundaan pembebasan.

Sehingga penahanan kembali yang dilakukukan pada tanggal 9 Agustus 2021, merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalan Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983: Tahanan yang telah habis masa penahanannya.

4. Jika PT DKI JKT mau menahan IB-HRS, maka berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat 1 yg berhak keluarkan Surat Perintah Penahanan IB-HRS dlm Kasus RS UMMI utk paling lama 30 hari adalah Majelis Hakim yg menangani Perkara Banding, itu pun harus lewat persidangan Majelis Hakim sesuai amanat KUHAP Pasal 20 ayat 3, sementara Majelis Hakim Banding Kasus Prokes RS UMMI faktanya BELUM DIBENTUK, shg IB-HRS harus BEBAS DEMI HUKUM.

5. Hari Senin tgl 9 Agustus 2021 ternyata IB-HRS tidak dibebaskan dg DALIH ada Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI Jkt tertgl 5 Agustus 2021 yg ditanda-tangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jkt utk selama 30 hari.

6. Surat Penetapan Penahanan dari PT DKI Jkt tsb ILEGAL, krn tidak ada Dasar Hukumnya, justru dalam KUHAP Pasal 27 ayat 2 disebutkan bhw KETUA PT  (-bukan WAKIL KETUA PT-) hanya berhak dalam Perpanjangan Penahanan selanjutnya yg paling lama 60 hari, bukan dlm Penetapan Penahanan pertama yg paling lama 30 hari.

7. Apabila dalam hal Ketua PN mengabulkan perpanjangan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), maka berdasar pasal 25 KUHP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan

8. Pasal 197 ayat (1) huruf K Undang-undang no.8 Tahun 1981, dalam hal pengambilan putusan oleh hakim dalam perkara pidana, jika tidak dicantumlam dalam putusan maka putusan tersebut batal demi hukum, oleh karena itu wajib dilaksanakan.

9. Jadi atas DASAR HUKUM apa dan yg mana WAKIL KETUA PT DKI JKT menerbitkan Penetapan Penahanan IB-HRS ⁉️⁉️⁉️

       AYO LAWAN KEZALIMAN

     AYO TEGAKKAN KEADILAN

    ‼️‼️‼️

Takbir. ‼️‼️‼️

Sollualannabi Muhammad ‼️

Lampung Utara 5 Muharom 1443 H / 14 Agustus 2021

Klik video: