(Video) Pengurus FPI Saudi: Penahanan Habib Rizieq Ilegal! Beliau Harus Dibebaskan
Rabu, 11 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Berikut ini pernyataan sikap dari Pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) Saudi Arabia yang menegaskan penahanan terhadap Habib Rizieq itu adalah ilegal dan mereka mendesak dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu segera dibebaskan.
Klik video: