(Video) Tegas! Konpers, Dr Abdul Chair dan Aziz Yanuar: Penahanan Habib Rizieq Langgar Prosedur!
Jum'at, 13 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pada hari Kamis (12/8/2021) di Jalan Matraman Raya No 64, Jakarta Timur dilakukan Pernyataan Sikap Bersama Dukungan Pembebasan Habib Rizieq Shihab Dari Tahanan.
Tm kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tegas menyatakan tidak terima dengan penetapan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum mengungkapkan prosedur penetapan menyalahi aturan sebab surat perintah ditandatangani oleh wakil PT yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan keditakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS Center, Dr Abdul Chair Ramadhan.
Pernyataan sikap terkait penetapan perpanjangan masa tahanan ditandatangani oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.
Abdul menyebut, penahanan Habib Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran majelis hakim melakukan banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim PT DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Ia menilai penahanan tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan," ucapnya.
Silahkan saksikan cuplikan video-videonya ini, diambil dari channel FNN dan lainnya.
Klik video: