Ajukan Kasasi ke MA, Irvan Ardiansyah: Semoga Allah Beri Kemenangan Untuk HRS Dkk
Rabu, 8 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kubu Habib Rizieq Shihab bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/9/2021) ini.
Kasasi tersebut terkait dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.
Nampak dari foto yang beredar, Irvan Ardiansyah salah satu kuasa hukum Habib Rizieq sedang mengajukan kasasi ke MA.
"Bismillah.. hari ini kami resmi mengajukan Kasasi ke MA untuk perkara kasus RS Ummi atas nama Habib Rizieq dan menantunya. Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai. NKRI Harga Mati, Keadilan Sampai Mati. Semoga Allah ridho dan berikan kemenangan serta kebebasan untuk Habib Rizieq dkk", ujarnya kepada Faktakini.info, hari Rabu (8/9/2021).
Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Rizieq lainnya sebelumnya pada Selasa (7/9) telah mengonfirmasi langkah pihaknya untuk mendaftarkan kasasi tersebut.
“Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur,” kata Aziz.
Menurut Aziz, putusan majelis hakim sangat tidak adil. Hal itu membuat tim kuasa hukum menyarankan agar Rizieq mengajukan kasasi.
Baca juga: Respons Tuduhan Kriminalisasi Ulama, Ruhut Sitompul: Pak Jokowi Sudah On The Track
Sebelumnya, dalam sidang pada 30 Agustus 2021 lalu. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan banding yang dilayangkan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sebagaimana diketahui walau bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021).
Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini saja sampai divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. Sehingga kejanggalan kasus ini sangat terlihat jelas.
Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini.
Sumber: fajar.co.id dan lainnya.