Apabila Amendemen UUD 1945 Dilakukan, Alumni 212 Akan Kepung Gedung MPR!
Kamis, 2 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jika amandemen UUD 1945 dilakukan, Persaudaraan Alumni 212 ancam kepung MPR! Apabila amendemen UUD 1945 dilakukan, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengepung gedung DPR/MPR. Ketua PA 212 Ustadz Slamet Maarif menegaskan, pihaknya menolak keras lantaran saat ini tidak ada urgensi amendemen UUD 1945 dilakukan.
"Kita liat dulu apa yang mau diamandemen ? Kalau amandemennya kembali ke UUD 1945 yg asli saya setuju, tapi kalau amandemennya untuk demokrasi terpimpin kali tolak karena sesuai Pancasila demokrasi harus musyawarah, apalagi kalau amndemen nya hanya untuk memperpanjang jabatan atau menjadi 3 periode kami lebih menolak bahkan akan melawan secara konstitusional.", ujar USM kepada Faktakini.info, Kamis (2/9/2021) pagi.
"Jika amandemen untuk perpanjangan jabatan presiden kami akan lawan dengan kepung Gedung DPR /MPR.Tapi kami tidak yakin rencana ini akan mulus karena pasti setiap partai punya kepentingan," Lanjutnya.
“Kami akan melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung DPR/MPR apabila terus dilanjutkan,” ungkap Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Secara umum, Slamet mengatakan PA 212 menolak wacana amendemen UUD 1945. Kendati amendemen dilakukan terbatas hanya dengan memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN), PA 212 juga tetap menolak.
“Ya, kami menolaklah, apalagi kalau amendemennya hanya untuk memperpanjang jabatan atau menjadi tiga periode kami lebih menolak,” tegasnya.
Wacana amandemen UUD 1945 digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Ia menyampaikan amandemen perlu dilakukan guna menambah kewenangan MPR merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Setelah wacana bergulir, isu di publik semakin melebar. Desas-desus penambahan masa jabatan presiden menjadi sorotan publik. Penolakan akhirnya terus mengalir dari sejumlah pihak, terutama pakar hukum.
Teranyar, Bambang Soesatyo menganggap isu amendemen UUD 1945 telah dipelintir. Ia menegaskan, hanya melontarkan wacana untuk memuat PPHN lewat amendemen. Bukan mengubah masa jabatan presiden.
“Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN yang kemudian banyak ‘dipelintir’ dan ‘digoreng’ sebagai upaya perubahan periodisasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden, serta isu-isu lain serta kecurigaan yang tidak masuk akal,” beber Bamsoet dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu 1 September 2021. (terkini)
Sumber: kontenislam.com dan lainnya