Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Kace, Eks FPI Tak Terlibat

 

Rabu, 29 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam, M Kosman alias M Kece pastinya telah membuat geram umat Islam dimanapun berada, karena telah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Sehingga kemudian ia diberi pelajaran oleh Irjen  Napoleon Bonaparte.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Kosman alias Kece (Kace), tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/09), mengatakan kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang,” kata Brigjen Andi, seperti dilansir ANTARA.

Ia merincikan kelima tersangka tersebut yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.

Saat ditanya tersangka NB apakah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Andi membenarkan.

Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.

“Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Andi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Andi juga menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9).

“Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa Kace selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi Kace pukul 00.30 WIB.

Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Napoleon melakukan pemukulan terhadap Kace setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya.

Sumber: suaraislam.id