Channel Youtube Hersubeno Poin Karya Jurnalistik

 




Kamis, 16 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan konsultan media dan politik, Hersubeno Arief, ke Polda Metro Jaya Rabu (15/9/2021) sore. 

Laporan itu terkait pernyataan Hersubeno Arief soal 'Megawati koma'.

Pernyataan Hersubeno Arief itu ditayangkan di akun Youtube pribadinya 'Hersubeno Arief Point' yang bertajuk 'KETUM PDIP MEGAWATI DIKABARKAN KOMA DAN DIRAWAT DI RSPP'. Video itu diunggah pada 9 September 2021. Dan hingga saat ini video tersebut belum dihapus.

Bila disaksikan secara utuh, pernyataan Hersubeno jelas merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN) Mangarahon Dongaran telah memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. 

Ia menegaskan konten channel Youtube Hersubeno Point, FNN merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU  No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai berikut pernyataan selengkapnya. 

*Keterangan Pers Forum News Network (FNN)*

Tentang pelaporan DPD PDIP DKI Jakarta atas wartawan kami Hersubeno Arief.

1. Kami banyak mendapat pertanyaan/permintaan wawancara tentang tanggapan kami atas pelaporan tersebut.

2. Bahwa konten channel Youtube Hersubeno Point, FNN merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU  No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Secara keseluruhan konten berjudul : Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP yang di-upluod Hari Kamis tanggal  9 September 2021 dengan durasi 12.43 menit sama sekali tidak mengandung unsur hoax. Akan tetapi,  menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos dan Portal media.

4. Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa sdr Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter : Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen harusnya dilihat secara utuh, bahwa Sdr Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya Sdr Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi dimana hoax-nya?

5. Pada kalimat akhir video Sdr Hersubeno juga mengingatkan bahwa setiap kali mendengar berita yang simpang siur jangan langsung percaya. Perlu bersikap skeptis, melakukan verifikasi, mencari informasi, konfirmasi, apakah berita itu cukup kredibel. Atau hanya rumor.

6. Setelah itu, dalam konten tersebut sebagai penutup juga ditampilkan berita yang dikutip dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bahwa Ibu Megawati dirawat di Rumah Sakit.

7. Jadi sekali lagi sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur Kesehatan Megawati.

8. Kami mengimbau kepada rakyat untuk tidak terbiasa menyimpulkan, apalagi kemudian melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau hanya berupa kutipan dari media. Sehingga  missleading.

9. Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU  No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15. Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima.

10. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers.

11. Dalam kasus pemberitaan tentang Kesehatan Ibu Megawati, tanpa diminta pun, sebagai pertanggungjawaban dan menjaga keseimbangan informasi, kami melalui chanel Hersubeno Point langsung menayangkan pernyataan 

Megawati bahwa dirinya sehat wal afiat .

12. Pernyataan Megawati yang disampaikan pada  pembukaan TOT Kader PDIP pada Hari Jumat 10 September 2021 dimuat pada hari yang sama,  Jumat 10 September 2021 dengan judul : *Breaking News! Ketum PDIP Megawati Sehat Wal Afiat.* 

13. Pernyataan Ibu Megawati kami muat secara utuh dengan durasi sepanjang 9.18 menit.

14. Dengan penjelasan tersebut kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya TIDAK TEPAT. 

15. Pertama, tidak terdapat unsur kabar bohong dan hoax. Yang tepat adalah konfirmasi atas kabar, rumor yang beredar di masyarakat.

16. Kedua, bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017.

Perlu saya tambahkan juga dan meminta kepada semua pihak supaya menonton video  Hersubeno Arif secara utuh. Sekali lagi saya tegaskan bahwa konten tersebut adalah karya jurnalistik yang dilindungi UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Bentuk-bentuk chek and rechek sudah dilakukan, baik dalam video pertama maupun video berikutnya berjudul, " Megawati Sehat Walafiat." 

Pernyataan petinggi PDIP seperti Aria Bima yang dibacakan Hersubeno adalah salah satu bentuk chek and rechek, sehingga beritanya berimbang sebagai bentuk karya jutnalistik.

Terakhir, kami sangat menyesalkan langkah pelaporan tersebut. Kami tegaskan sekali lagi, semestinya gunakan hak jawab terlebih dahulu ke FNN dengan tembusan ke Dewan Pers.

Nah, mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan  Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk mendudukkan persoalan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi.

Jakarta, 16 September 2021

Salam

Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN)

Mangarahon Dongaran

Catatan :

Jika masih perlu tambahan informasi silahkan kontak ke

HP/WA : 0816854365

Foto: Hersubeno Arief