Coki Pardede Ditangkap Saat Nonton Video Porno Gay, Polisi: Dia Ada Kelainan

 


Sabtu, 4 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pelawak tunggal Coki Pardede yang selama ini dikenal karena kerap menghina Habib Rizieq Shihab, akhirnya dibekuk karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat dibekuk, Coki Pardede tengah menonton video porno gay di rumahnya.

Mengenai hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menjelaskan masih menjalani pendalaman kasus.

Deonijiu menegaskan hal itu adalah masalah pribadi Coki Pardede. Disebut juga pelawak tunggal 33 tahun itu memiliki kelainan.

"Jadi begini, itu masalah pribadi ya. Jadi memang dia ada kelainan dalam dirinya," ujar Pratomo saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, Coki Pardede dalam pemeriksaannya mengaku memang tengah dalam keadaan sakit. Hal itu turut dituturkan Pratomo dalam wawancara.

"Dia menyampaikan bahwa 'saya sakit, pak'. Iya dia mengakui," tegasnya.

Saat ini Coki Pardede masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya.

"Iya didampingi pengacara," tutur Pratomo.

Diketahui, Coki Pardede ditangkap karena narkoba pada Rabu, 1 September 2021. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.

"1 (satu) Paket plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu Milik Sdr. REZA PARDEDE (tsk 1)," berikut rilis yang diterima detikcom.

Coki Pardede ditangkap di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang. Setelah digeledah, di rumah itu didapatkan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.

Sebagaimana diketahui, Coki Pardede dikenal sebagai sosok yang kerap menghina Habib Rizieq Shihab, FPI dan Islam. Hari Senin 22 Oktober 2018 lalu umat Islam Surabaya pernah mempolisikan dua komika pengolok-olok dan Penista Islam: Tretan Muslim dan Coki Pardede di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah beberapa buah videonya viral diduga melecehkan dan dianggap menistakan agama islam.

Pengaduan di polda jatim tanggal 22 okt 2018 itu dilakukan oleh sdr. Agus fachruddin, ST, terhadap akun instagram dengan nama tretan muslim dan coki pardede yang bermuatan penistaan terhadap agama islam dan ujaran kebencian.

Dari kedua akun tersebut, dugaan kuat seorang aditya muslim alias tretan muslim dan reza pardede alias coki pardede telah melanggar pasal 156 kuhp jo. Pasal 156a kuhp jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 dan 2 uu ri no. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas uu no. 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik.

Pelaporan dan/atau pengaduan saat itu diterima oleh bpk. Fajar bangkit sutomo selaku panit digital forensic subdit V siber bersama dgn bpk. Yuangga dewantara.

Saat itu pelaporan dan/atau pengaduan tsb belum mendapatkan nomor LP krn menunggu berkas di naikkan atau diserahkan ke Dirkrimsus polda jatim, setelah itu pihak pelapor (biasanya 2-3 hari) akan dihubungi untuk dilakukan pemeriksaan thp pelapor yg dituangkan dalam "berita acara pemeriksaan (BAP)". Tapi ternyata saat itu kasus tak jua diproses, sampai akhirnya kini Coki ditangkap karena kasus Narkoba.

Foto: Coki Pardede

Sumber: detik.com dan lainnya