Datangi DPRD Sulsel, Umat Islam Kota Makassar Protes Putusan PT DKI Terhadap HRS Kasus RS Ummi
Jum'at, 3 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari Kamis (2/9/2021) umat Islam Kota Makassar bersama DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Makassar mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel, untuk melayangkan surat permohonan jaminan penangguhan penahanan perkara RS Ummi bogor terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Pukul 13:30 rombongan Aksi TIM HABIB ( Harakah Bela IB HRS ) yang dipimpin oleh Habib Ja'far Al-Habsyi dan Ustadz Bukhari Muslim bersama Pengurus DPW FPI Makassar melakukan protes terhadap putusan PT DKI yang memvonis IB HRS 4 tahun menguatkan PN JakTim dalam vonisnya.
Perwakilan umat islam diterima oleh anggota dewan Provinsi Sulsel oleh Fraksi PKS dan Demokrat.
Dalam Audiensi tersebut umat Islam menuntut agar DPRD Prov Sulsel dapat menandatangi surat permohonan penangguhan penahanan untuk IB HRS dalam perkara RS Ummi Bogor.
Namun, Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PKS menuturkan untuk meminta waktu selama 4x24 jam untuk bermufakat secara kelembagaan bersama ketua DPRD Provinsi sulsel yang mana pada hari ini tidak ada di ruangan kerja karena sedang reses diluar.
Umat islam menunggu batas waktu 4x24 jam dari waktu yang diberikan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Klik video: