Deklarasikan MPR, Babe Aldo Siap Ajukan Gugatan Bagi Korban Dampak Penanganan Pandemi
Ahad, 5 September 2021
Faktakini.unfo, Jakarta - Babe Aldo Youtuber yang namanya viral usai podcastnya membahas pandemi dengan dr. Lois Oiwen, hari minggu ini 5 september 2021 ini melakukan deklarasi Majelis Penderitaan Rakyat. Sebuah gerakan Moril yang memfasilitasi publik untuk bisa melakukan gugatan terkait diskriminasi penanganan Pandemi dengan segenap kemampuan.
Deklarasi yang digelar di Kopi Babe Haikal Jl. Inpres Kp. Tengah Kramat. Jati Jakarta, menghadirkan Tokoh-tokoh nasional, lintas ormas, agama dan suku. Menurut Babe Aldo, bahwa penderitaan rakyat akibat Pandemi dan ekses penanganan Pandemi bukan hanya dirasakan oleh satu golongan, bangsa ini sedang dipropaganda pecah belah. Majelis Penderitaan Rakyat hadir sesuai taglinenya merajut semua beda demi persatuan bangsa melawan semua derita.
Sedianya MPR dalam mengawali gerakanya akan melakukan gugatan ke PTUN pada 13 September 2021, untuk menggugat semua bentuk kebijakan sertifikasi vaksin. Adapun prinsipalnya atau siapa yang berhak melakukan gugatan, maka MPR akan membuka pendaftaran, kepada siapa saja yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Menurut babe Aldo sertifikat tidak bisa jadi alat diskriminasi terhadap rakyat.
Pembacaan deklarasi MPR dibacakan oleh Babe Aldo berisikan antara lain:
Kami anggota dan penggurus Majelis Penderitaan Rakyat,
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradab, Musyawarah untuk mufakat, Pluralitas persatuan dan kesatuan, dalam bingkai Kebhinekaan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan dan selalu berjuang untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
2. Kami MPR menolak dengan keras segala bentuk penindasan pemaksaan kehendak, perpecahan antar golongan, anti demokrasi, kekerasan dan perseteruan suku, agama dan ras dalam bentuk dan alasan apapun juga.
3. Kami MPR, mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk selalu berfikir, berkata, bertindak dengan Ahlak dan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berjuang sesuai dengan peraturan hukum dan konstitusi serta Undang-undang yang berlaku.
4. Kami MPR akan selalu berjuang berusaha bersama rakyat Indonesia, dakam mencapai kesejahteraan, keadilan dan kemaslahatan rakyat, sesuai dengan cita-cita Pancasila dan undang-undang dasar negara 1945
5. Kami MPR berjanji dan berikrar bersama untuk majunya Indonesia menjadi negara yang Adil dan Makmur, mandiri, sesuai cita-cita para pendiri bangsa.
Adapun para tokoh Nasional yang berkesempatan hadir dipembacaan deklarasi tersebut, Ihsanurdin Nursi, Ust. Yusuf Martak, Haikal Hasan, Pendeta Jhony David Manalu, juga praktisi hukum Juju Purwantoro. []
Sumber: dinews.id