Habib Rizieq: Fiqih Islam tentang Istilah Kafir

 


Jum'at, 17 September 2021

Faktakini.info

FIQIH ISLAM TENTANG ISTILAH KAFIR

Setiap orang Non Muslim disebut Kafir

Kafir dalam ajaran Islam ada 4 macam :

1. Kafir Dzimmi : yaitu Kafir yg hidup di Negeri Islam dan menjadi warga negara (muwaathin) yg baik.

2. Kafir Mu'aahad : yaitu Kafir yg hidup di negeri Kafir dan antara negerinya dgn Negeri Islam ada Perjanjian Damai.

3. Kafir Musta'man : yaitu Kafir yg jadi warga Negera Kafir lalu dapat izin/jaminan keamanan masuk ke Negeri Islam, baik berupa Visa atau Izin Tinggal atau Suaka Politik dan berkelakuan baik.

4. Kafir Harbi : yaitu Kafir yg membenci dan mengganggu serta memerangi Islam.

Dari keempat macam orang KAFIR tersebut di atas, hanya KAFIR HARBI saja yg boleh diperangi dalam rangka untuk Bela Agama, sedang ketiga macam Kafir lainnya tidak boleh diganggu harta benda dan jiwa raganya, bahkan wajib dilindungi dan dihormati.

Ayo Dukung & Gabung Channel Markaz Syariah TV dengan

Subscribe, Like & Share link dibawah ini :

Youtube : https://www.youtube.com/c/MarkazSyariahTV

Instagram : https://www.instagram.com/markazsyariahtv

Twitter : https://twitter.com/markazsyariahtv

Telegram : https://t.me/markazsyariahtv

Facebook : https://web.facebook.com/markazsyariahtv

#markazsyariahtv #mstv #ibhrs