Kebakaran Tragis Lapas Tangerang, Menteri Yasonna Dituntut Mundur
Kamis, 9 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, bukanlah kejadian biasa. Melainkan juga masalah Hak Asasi Manusia.
“Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” kata Usman Hamid di Jakarta, Kamis, 9 September 2021, seperti dilansir Viva.co.id.
Sebelumnya, ia mengaku turut berdukacita pada keluarga korban atas meninggalnya 41 orang narapida yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 9 September 2021.
Atas tragedi kemanusiaan ini, Usman mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas agar mundur dari jabatannya.
“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga kini masih berada dalam penjara yang sesak,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.
“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
Maka, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” katanya.
Untuk itu, Usman mendesak kepada merintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.
Korban Bertambah
Sementara itu, narapidana yang menjadi korban meninggal dunia pada peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang bertambah.
Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr. Hilwani membenarkan bila dua korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, dinyatakan meninggal dunia.
“Betul, dua korban meninggal, korban pertama pada pukul 03.00 WIB dan 05.00 WIB,” kata dia, Kamis, 9 September 2021.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data terkait korban meninggal.
“Buat yang dua korban itu, kami belum dapat update info lagi dari bagian ICU, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Banten yang menewaskan 41 orang narapidana.
Dari insiden tersebut, Fadli mengungkap masalah yang terjadi selama ini yaitu kapasitas yang lampaui batas.
“Kapasitas lapas yang lampaui batas tampung adalah masalah klasik dari waktu ke waktu. Ternyata tak ada perbaikan,” kata Fadli dalam akun twitternya, Kamis (9/9/2021).
Adanya permasalahan klasik tersebut, kata Fadli, membuktikan pemerintah gagal dalam mengatasinya.
“Artinya pemerintah gagal selesaikan soal ini baik secara sistemik maupun fisik,” jelasnya.
Menurutnya, para napi juga adalah warga negara Indonesia yang punya hak untuk dilindungi.
“41 napi warga RI wajib dilindungi tumpah darahnya. Menkumham harus tanggung jawab,” tandas Fadli.
Untuk diketahui, sebanyak 41 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan Lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas saat kebakaran terjadi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan kapasitas, yang seharusnya dihuni 900 narapidana namun menjadi 2.069 narapidana.
Foto: Yasonna Laoly
Sumber: suaraislam.id