Ketum PA 212: Ucapan Dudung Mengandung Racun Aqidah, Bertobatlah! Bila Tak Mau Ngaji Baca Fatwa MUI

 


Rabu, 15 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan jajarannya untuk tak bersikap fanatik terhadap agama. Dudung mengklaim, semua agama sama di mata Tuhan Yang Maha Esa.

"Bijaklah dalam bermain media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit. Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata Tuhan," klaim Dudung, dikutip detikcom dari keterangan pers Penerangan Kostrad, Selasa (14/9/2021).

Hal itu disampaikan Dudung saat bersama Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Rahma Dudung Abdurachman dan rombongan di Batalyon Zipur 9 Kostrad, Ujungberung, Bandung, Jawa Barat. Senin (13/9).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Slamet Maarif (USM) menyatakan ucapan Dudung mengandung racun aqidah dan menduga sudah terkena virus Islam Nusantara alias Anus (Aliran Nusantara). 

USM menegaskan harusnya Dudung mengatakan semua agama benar bagi pengikutnya masing-masing, jadi tidak boleh satu agama apapun membenarkan satu agama lainnya

"Patut diduga beliau sudah kena virus Islam Nusantara alias Anus ( aliran Nusantara ) yang menganggap semua agama benar. Itu kalimat keliatan indah tapi penuh racun kalau mau diibaratkan racun merk nya Madu. Kalimat itu mengandung racun aqidah yg sangat berbahaya karena kalimat itu belum selesai. Jika aqidah pak Dudung lurus harusnya bicara : Semua agama benar bagi pengikutnya masing masing.

Ga boleh satu agama Apapun membenarkan satu agama lainnya", ujar USM kepada Faktakini.info, Rabu (15/9/2021) sore. 

USM menyebut umat Islam wajib meyakini hanya agama Islam lah yang benar, dan mempersilahkan bila umat agama lain menganggap agama yang mereka peluk adalah yang paling benar. 

"Bagi muslim wajib menyakini islamlah agama yang paling benar, urusan agama lain menganggap benar agamanya itu urusan lain, sebaliknya agama Kristiani menganggap agamanya benar yg lain salah ya urusan mereka. Ini yg dimaksud Asyidda'u ala kuffar ( surat Al fath ) yg merupakan ciri atau identitas umat Rosululloh", lanjutnya. 

Terakhir, USM meminta Dudung bertobat dan lebih banyak belajar agama Islam. Dan bila tak mau mengaji, minimal Dudung baca fatwa MUI. 

"Sekarang ini memang banyak saudara kita yang ragu dengan Islam tapi suruh murtad ga mau he he. Saya sarankan pak Dudung bertaubatlah kepada Alloh dan lebih banyak belajar Islam. Jgn cari popularitas kepada satu kelompok  dengan membawa bawa ajaran agama yang beliau ga faham. Dan baca saja fatwa MUI kalau ga mau ngaji", tutup USM.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa dengan 

Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama. 

Yang isinya Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum

Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.

Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

KH. Ma’ruf Amin

Ketua

Drs. H.Hasanuddin M. Ag

Sekretaris

Pimpinan Sidang Pleno:

Prof. Dr. H. Umar Shihab

Ketua.

Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin

Sekretaris.

Sumber: detik.com, eramuslim.com dan lainnya