Maklumat 25 Ormas dan MT Kota Makassar: MA Batalkan Vonis PN Jaktim Kepada HRS Kasus RS Ummi!
Jum'at, 10 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang protes warga masyarakat atas putusan zalim terhadap Habib Rizieq Shihab dkk di kasus RS Ummi Bogor, terus meluas, termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Para habaib, ulama serta pimpinan ormas Islam se-kota Makassar melakukan konferensi pers pada tanggal 10 september 2021 di Jalan Topaz Raya The Cafe Sinonim Lantai 2, Kota Makassar.
Dihadiri puluhan utusan pimpinan ormas dan majelis ta'lim, konferensi pers dimulai pada pukul 14:00 hingga 15:20 dengan semangat membela agama dan para habaib, ulama serta aktivis islam yang saat ini masih di kriminalisasi.
Konferensi pers menghasilkan maklumat bersama 25 aliansi/ormas/majelis ta'lim se kota makassar, berikut bunyi maklumat tersebut :
MAKLUMAT BERSAMA
UMAT ISLAM KOTA - MAKASSAR TERHAHAP
PENAHANAN IB HRS serta Ulama dan Aktivis Islam.
_Bismillahirahmannirrahim_
Kami segenap umat islam kota makassar para Habaib-Ulama-Pimp. Ormas dan Majelis Ta'lim yang tergabung dalam Tim Harakah Bela IB dan Ulama (HABIB) dengan ini mengeluarkan Maklumat Bersama :
1. Bahwa Kami para umat islam bersama para habaib - Ulama serta pimp. Ormas dan majelis ta'lim tak pernah bosan dan menyerah untuk terus berjuang membela Agama demi tegaknya keadilan dan tumbangnya kedzoliman di negeri Indonesia.
2. Meminta kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk segera membatalkan putusan vonis PN JakTim terhadap perkara Rs. Ummi bogor atas nama Hb Muhammad Rizieq Syihab,Hb Hanif Alatas dan Dr. Tatat.
3. Mendesak pihak penegak Hukum untuk segera memberi kejelasan terhadap perkara hukum H. Munarman,Hb Muhsin,Ust Agus Salim dan Ust. Abdurrahman karena sampai saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap para pejuang tersebut.
4. Kepada Ketua DPRD Prov. Sulsel agar segera memberikan jawaban terhadap permintaan umat islam saat aksi tgl 2 september 2021 sebelum umat islam menentukan sikapnya sebagai aksi selanjutnya sebagai Reuni Akbar Alumni 212 Sulawesi Selatan.
5. Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah RI terkhusus perkara isu sara yang terjadi di prov Kal-Bar kabupaten sintang. Agar dapat diberikaj jalur mufakat tanpa jalur proses hukum dikeranakan gejolak sara berkelanjutan.
6. Mengajak kepada seluruh umat islam kota makassar agar bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan daerah dan tetap bersama mengikuti para habaib dan ulama yang Ahlussunnah wal jamaah.
Demikian Maklumat bersama ini kami buat.
Dipublikasikan pada 10 september 2021 pada Konferensi Pers bersama.
Makassar, 10 september 2021
Komite Tim Harakah Bela IB dan Ulama (HABIB) - Kota Makassar.
1. DPW FPI Makassar
2. PA 212 Sulsel
3. LPAS
4. HIPERMAS
5. GERAM
6. GARUDA
7. RESOFA
8. LASKAR TAUHID
9. LASKAR YSM
10. Majelis Sunni Salafiyah
11. Majelis Darul Mustafa
12. Majelis Nurul Mustafa
13. Majelis Al-Manjah
14. Majelis Arrahmah
15. Majelis Al-Hasan
16. Robitoh Alawiyah
17. Forum Arimatea
18. Dai FUIB
19. Wahdah Islamiyah
20. Majelis Syabab
21. Majelis Syuban
22. Komando Al-Badr
23. Aliansi Umat Islam Sulsel
24. FORMA Sul-Sel
25. BATIK (Badan Anti teroris dan Komunis) SulSel
Klik video: