Menghujat Nabi Muhammad SAW, M Kece Akhirnya Diberi Pelajaran Sesama Tahanan

 


Jumat, 17 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece pastinya telah membuat geram umat Islam dimanapun berada, karena telah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. 

Sebelum ditahan, di channel Youtube nya, M Kece menuding ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta',  provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Dan banyak lagi hujatan yang ia lontarkan pada ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW. Tentu hujatan  keji ini sangat menyakitkan hati umat Islam.

Dikabarkan sosok yang mengolok-olok Rasulullah SAW itu kemudian diduga diberi pelajaran atau dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri di rutan. Polisi mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah sehingga tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021). Rusdi menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kondisi Muhammad Kece setelah dianiaya.

Rusdi membeberkan semua tahanan selalu mendapat perawatan kesehatan di dalam rutan. Maka dari itu, kata Rusdi, Muhammad Kece tetap berada di dalam rutan.

"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Rusdi Hartono.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi.

"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," tuturnya.

Foto: M Kece

Sumber: detik.com