Ngaku-ngaku Jadi Nabi, Perempuan di Pakistan Dihukum Mati

 


Rabu, 26 September 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Seorang wanita di Pakistan dihukum mati oleh pengadilan setempat atas tuduhan penistaan agama Islam. Terdakwa telah mengaku sebagai seorang nabi setelah Rasulullah Muhammad Saw.

Terdakwa bernama Salma Tanveer. Wanita yang menjabat sebagai kepala sekolah itu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di kota Lahore pada Senin (27/9/2021). Bukan hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda PKR50.000.

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi tulisan-tulisannya, di mana dia menyangkal finalitas kenabian.

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013 silam.

Dalam dokumen vonis pengadilan setebal 22 halaman, yang dikutip The Independent, Rabu (29/9/2021), hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan: “Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Suci Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian dari Pasal 84 Undang-Undang Pidana Pakistan (PPC).”

Berdasarkan Pasal 84, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya “tidak waras” pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan terdakwa layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.

Sumber: suaraislam.id