Pakar: Pemerintah Jangan Cari-Cari Alasan Larang FPI Baru, Indonesia Bukan Negara Fasis dan Otoriter

 


Sabtu, 11 September 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti pemerintah yang sempat melarang organisasi masyarakat, Front Pembela Islam (FPI).

Setelah FPI Lama bubar dan kini muncul Front Persaudaraan Islam sebagai organisasi baru, kata Harits, pemerintah seharusnya bisa menerima dengan baik.

“Negara harus hadir dengan wajah ramah yang solutif untuk mengharmonisasikan keragaman pendapat, kelompok (FPI, red) dari rakyat Indonesia,” ucap Harits kepada GenPI.co, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, keberadaan FPI bisa menjadi kekuatan baru di tengah masyarakat.

Sebab, kata dia, organisasi masyarakat (ormas) itu mampu menjadi contoh demokrasi di Indonesia.

“Selama tidak melanggar UU dan legal, pemerintah tidak perlu menganggap hal itu sebagai ancaman,” jelasnya.

Oleh karena itu, Harits berpesan kepada pemerintah agar tidak mencari alasan untuk kembali melarang FPI.

Jika terus demikian, kata dia, publik makin tidak percaya dengan simbol demokrasi di Indonesia.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang patuh terhadap hukum. Jadi, negara ini bukan fasis dan otoriter,” imbuhnya. 

Saat FPI Lama bubar lalu Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam (kini Front Persaudaraan Islam), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

"Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu," imbuhnya.

Sumber: Repelita.com