Pernyataan Hukum TPUA Atas Kezaliman PT Sentul City Terhadap Rocky Gerung

 


Selasa, 14 September 2021

Faktakini.info

PERNYATAAN HUKUM TPUA

Nomor : 1/P-TPUA/IX/2021

TENTANG KECAMAN TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG YANG DILAKUKAN PT SENTUL CITY KEPADA AKTIVIS ROCKY GERUNG

Sehubungan dengan dilayangkannya Surat Somasi kepada Aktivis Rocky Gerung, yang diklaim telah menempati dan menguasai lahan milik PT Sentul City, Tim Pembela Aktivis & Ulama (TPUA) menyampaikan pernyataan hukum sekaligus melayangkan somasi umum kepada PT Sentul City, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Rocky Gerung adalah seorang aktivis yang memiliki kemampuan memberikan perspektif,  analisa dan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan logika sehat yang mencerahkan bagi masyarakat. Sikap kritis seorang Rocky Gerung terhadap rezim, sudah dikenal secara umum dan tak mudah untuk ditundukkan atau ditekan agar bungkam dan memberikan legitimasi pada kedunguan dan kezaliman.

2. Bahwa sengketa kepemilikan yang merupakan ranah hukum perdata antara Rocky dan PT Sentul City tidak dapat dilepaskan dari konteks kedudukan Rocky Gerung, sebagai seorang aktivis yang kerapkali menelanjangi logika dungu kekuasaan, yang memaksa ingin mendapatkan dukungan atas berbagai perilaku kezaliman. Problem politik diduga kuat menjadi motif utama bergulirnya kasus, sementara sengketa kepemilikan hanyalah sarana yang patut diyakini sebagai jalan untuk membungkam aktivis Rocky Gerung.

Terlebih lagi, sejumlah tatement tendensius Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Staf Kepresidenan, mengkonfirmasi adanya intervensi kekuasaan dalam kasus Rocky Gerung. Ngabalin, bahkan terlalu telanjang mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengaitkan kasus Rocky Gerung dengan status Ustadz Yahya Waloni dan Gus Nur.

3. Bahwa *PT Sentul City tidak boleh dan tidak dapat bersikap jumawa,* apalagi mengambil upaya represif dengan melakukan tindakan diluar hukum. Segala tindakan dan langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan perkara, wajib dilandaskan atas hukum dan tidak boleh ada entitas selain aparatur negara, yang dapat melakukan tindakan represi hingga eksekusi tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

4. Bahwa TPUA memberikan dukungan penuh dan pembelaan hukum terhadap para ulama dan aktivis termasuk terhadap Rocky Gerung, sekaligus menghimbau agar PT Sentul City menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. Apabila, jalan penyelesaian perkara melalui Musyawarah dan Mufakat tidak terpenuhi, sebaiknya para pihak membawa persoalan tersebut ke meja pengadilan.

5. Bahwa sikap represi dan arogan yang dipamerkan PT Sentul City tidak saja berpotensi melanggar hak konstitusional Rocky Gerung, namun juga segenap warga sekitar yang diklaim menempati lahan milik PT Sentul City. Karena itu, kekeliruan dalam menetapkan kebijakan untuk menyelesaikan *perkara berpotensi akan berdampak pada masalah yang lebih serius dan lebih luas.*

Demikian pernyataan disampaikan,

               

Jakarta, 14 September  2021

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)


Azam Khan, S.H.

Humas


Ahmad Khozinudin, S.H.

Koordinator Advokat

Mengetahui, 

                    

*Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH, MSi*                       

Ketua Umum