PT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun HRS, Pengamat: Ketidakadilan Itu Dilawan, Bukan Dikeluhkan

 

Rabu, 1 September 2021

Faktakini.info

By Asyari Usman

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas H125. Jalan berikutnya adalah kasasi. H125 dihukum oleh PN dengan dakwaan berbohong soal hasil tes swab RS Ummi Bogor.

Para pendukung H125 merasa tidak adil. Sangat tidak masuk akal kasus tes swab yang sangat sepele itu diganjar hukuman penjara 4 tahun. Sebetulnya, mungkin kasus pembohongan yang lebih berbahaya dari bohong RS Ummi sudah terjadi ribuan kali. Namun, baru kali ini hukuman yang dijatuhkan begitu berat.

Dari sudut pandang mana pun, hukuman 4 tahun untuk H125 sangat keterlaluan. Pantaslah publik merasakan ketidakadilan. Publik kemudian berteriak keras tentang ketidakadilan.

Nah, sekarang bagaimana cara agar ketidakadilan bisa dibalikkan menjadi keadilan? Atau, minimal ketidakadilan itu dicegah agar tidak merajalala?

Apa yang harus dilakukan? Tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Tetapi, sejarah generasi terdahulu memperjuangkan keadilan sesungguhnya bisa dijadikan acuan.

Kita, banga Indonesia ini, memiliki sejarah yang sangat panjang dan brutal tentang perjuangan melawan ketidakadilan. Sejarah itu antara lain adalah 350 tahun ketidakadilan di bawah penjajahan Belanda. Selepas penjajahan Belanda, ketidakadilan dilanjutkan oleh Jepang. Selepas Belanda dan Jepang mengobral ketidakadilan, dilanjutkan pula oleh pemerintahan yang silih berganti.

Sampailah akhirnya ketidakadilan itu terasa memuncak sekarang ini. Luar biasa maraknya ketidakadilan itu. Sebaliknya, betapa redupnya keadilan.

Nah, apa yang harus dilakukan untuk melenyapkan ketidakadilan? Sejarah mencatat bahwa perjuangan melawan ketidakadilan tidaklah ringan. Perjuangan itu berdarah-darah. Banyak korban nyawa. Dan berlangsung puluhan tahun.

Intinya adalah pengorbanan. Ketidakadilan bisa lenyap, alias keadilan bisa tegak, jika pengorbanan melebihi modalitas ketidakadilan itu. Maknanya, ketidakadilan akan sirna kalau dosis pengorbanan tinggi. Para pelaku ketidakadilan akan lumpuh.

Ini semua diceritakan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari Sabang sapai Merauke ketika para pejuang melawan ketidakadilan. Banyak yang tewas. Dibunuh, Disiksa. Yang berlaku adalah hukum rimba. Tidak ada hukum rasional yang bisa melenyapkan ketidakadilan. Karena ketidakadilan itu bersendikan “hukum sesuka hati”. Mungkinkah Anda hidup berdampigan secara damai dengan orang yang menggunakan “hukum sesuka hati” itu?

Para pejuang yang melawan ketidakadilan di masa lampau tak pernah tidur nyenyak. Mereka bergerilya mencari para penegak ketidakadilan. Mereka keluar-masuk kampung dan hutan. Jika mereka berjumpa dengan para penegak ketidakadilan itu, ada dua gendangnya atau “ending”-nya. “Kalau tidak mereka, berarti kami yang selesai.”

Di zaman penjajahan dulu, perjuangan melawan ketidakadilan berlangsung lama. Melelahkan. Korban nyawa tak terhitung. Dampak sosialnya juga besar. Tetapi, ini semua dilakukan karena tidak ada jalan lain.

Ketidakadilan itu sama seperti jalan buntu. Anda ada di situ. Anda tidak bisa menghindar dari kejaran ketidakadilan. Karena itulah, Anda harus menciptakan jalan keluar sendiri dari jalan buntu itu.

Dalam bahasa lain, ketidakadilan harus dilawan. Bukan dikeluhkan.[]

31 Agustus 2021

(Penulis wartawan senior)