PUSHAMI: Pejuang Medsos Muhammad Umar Dapatkan Asimilasi

 



Rabu, 29 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Alhamdulillah pada hari ini Rabu, 29 September 2021 didampingi oleh LBH PUSHAMI, pejuang medsos atas nama Duta Boaz als Muhammad Umar mendapatkan asimilasi.

"Setelah menjalani masa kurungan 10 bulan pihak rutan memberikan hak bagi Umar untuk mendapatkan asimilasi", ujar Irvan Ardiansyah salah satu pengacara PUSHAMI kepada Faktakini.info

Dengan didampingi Kuasa Hukum, Umar kembali menghirup udara bebas dan dapat melakukan aktivitas kembali seperti biasanya.

Sebelumnya tanggal 6 Mei 2021, Umar di vonis oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 (2) Jo pasal 45 (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2007 tentang ITE dan di Vonis selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan.

Pihak Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih terhadap Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat serta pejabat terkait yang membantu asimilasi kliennya.

Foto: Muhammad Umar dan suasana sidang Virtual/Online