Soal FPI Baru, Damai Lubis: Pemerintah Dengar Suara Hukum Mahfud Atau Sentimen Hendropriyono?


Ahad, 12 September 2021

Faktakini.info

*Pemerintah dengar suara hukumnya Machfud MD apa  suara sentimen Hendropriyono ?*

Oleh Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 

( Pendapat Menkopolhukam dan mantan Kepala BIN sangat kontras)

Mahfud MD selaku Menkopolhulam menyampaikan pernyataan hukum kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," 

Selanjutnya Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," 

Maka sangat berlawanan  dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Kepala BIN Priode 2001 - 2004 juga dinyatakan kepada media yang sama Detik ( 4/1/ 2021 ) terkait hadirnya atau lahirnya Front Persaudaraan Islam yang dianggap justru sebagai mimikri atau jika dimaknai ( pendapat) dari sisi ungkapan atau bahasa politik sebagai langkah "  menggunakan warna baju lain untuk melindungi diri agar organisasi tetap eksis daripada bahaya  musuhnya "

Maka mana yang akan menjadi acuan sehingga menjadi pertimbangan yang akan melahirkan kebijakan hukum Pemerintah RI, apakah tetap mengacu pada rule of law dalam artian selalu bersikap dan bertindak hanya melulu semata mengacu  konstitusi ( konstitusional) sesuai apa yang telah disampaikan Prof.  Machfud MD selaku Menkopolhukam Pejabat Kabinet Sah Negara ini, ataukah justru malah mengikuti doktrin sesat yang seolah FPI adalah musuh dari pemerintahan negara sehingga mesti dilarang terhadap eks pengurus FPI  ( Front Pembela Islam)  untuk dapat secara hukum membentuk sebuah organisasi dengan inisial beda namun dengan singkatan yang sama ( FPI) Atau yang kepanjangannya adalah Front Persatuan Islam atau Front Persaudaraan Islam, sebuah singkatan  yang sama dengan yang dilarang oleh Keputusan Besama 6 Pejabat RI

Masyarakat tentu meyakini negara hukum yang " memiliki wujud pemerintaha serta pejabat penguasa pemerintahan yang sehat lahir dan batin " akan tunduk kepada ketentuan atau kaidah hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pendapat yang inkonstitusional serta dilontarkan oleh orang yang penuh rasa benci terhadap sebuah kelompok warga negara ( Front Persaudaraan Islam)  yang berusaha terus untuk tunduk kepada aturan hukum, salah satunya mematuhi landasan ( asas)  hukum tentang Kemerdekaan atau Kebebasan untuk berserikat atau berkumpul, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat