Tanggapi FPI Baru, Mahfud MD: Sesuai Konstitusi WN Berhak Untuk Bentuk Organisasi

 


Sabtu, 11 September 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Saat FPI Lama (Front Pembela Islam) resmi dibubarkan lalu Munarman bersama sejumlah pihak mendeklarasikan Front Persatuan Islam (kini Front Persaudaraan Islam), Menko Polhukam Mahfud Md dengan sigap menegaskan bahwa dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia, warga negara memang dipersilahkan dan tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

"Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu," imbuhnya.

Front Persaudaraan Islam sendiri sepak terjang nya dominan dalam kegiatan sosial kemanusiaan dan membantu warga masyarakat. 

Dokumentasi kegiatan sosial kemanusiaan Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta seluruh jajarannya baik di dalam maupun luar negeri yang sudah mencapai 3.700 link lebih, ada di Website www.faktakini.info di Label Berita: *Aksi Sosial Kemanusiaan*, klik & share 👇🏼

https://www.faktakini.info/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1

Foto: Mahfud MD

Sumber: detik.com