Team Pengacara API Menolak Larangan Pengibaran Bendera Tauhid di Lampung
Sabtu, 4 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Team Advokasi Persaudaraan Islam (API), menolak larangan pengibaran bendera kalimatullah di Lampung. Hal ini berkaitan teguran pihak Kelurahan Kertosari, Tanjungsari, Lampung Selatan, terhadap warga setempat, khosikin (65), yang tinggal di Dusun V, Kelurahan Kertosari, Tanjungsari, Lampung Selatan.
Persoalan bermula dari berkibarnya bendera berwarna hitam bertuliskan _LA ILAHAILLALAH MUHAMMADAROSULULLAH_ , didepan rumah Khosikin, pada tanggal 17 Agustus 2021.
Entah siapa yang memulai, muncullah perbincangan disekitar warga setempat bahwa Khosikin telah mengibarkan bendera Hitzbut Tahir Indonesia (HTI).
Puncaknya, pada Jum'at (3 Septembed 2021), sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi pemanggilan terhadap Khosikin kebalai kecamatan Tanjungsari, dengan alasan akan ada mediasi antara warga yang menuduh adanya pengibaran bendera eks HTI.
Hadir pada pertemuan antara lain, pihak kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan, Polresta Lampung selatan (diwakili Kasat Intel), Danramil, Kapolsek Tanjungbintang, toloh masyarakat, tokoh lintas agama, Camat Tanjungsari.
Dari hasil pertemuan tersebut, sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, datang surat yang dibawa oleh kurir bernama Eko, berkop surat Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjung Sari, ditandatangai Plt. Kepala Desa Kertosari,Sumidi, berisi teguran agar Khosikin tidak diperbolehkan mengibarkan bendera bertuliskqn KALIMATULLAH dengan alasan apapun.
Menurut Ketua DPD API, Gunawan Pharrikesit, yang juga menjadi penasihat hukum Khosikin, tuduhan pengibaran bendera Kalimatullah sebagai pengibaran bendera eks HTI merupakan tuduhan sesat dan mengada-ada.
"Jangan larang Bendera Panji Rosulullah SAW tetap berkibar di negara yang kita cintai ini. Jangan menuduh mengibarkan Bendera Kalimatullah sebagai perbuatan memancing perpecahan, justru Kalimatullah menjadi pemersatu umat islam,"
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, menyatakan bahwa tuduhan itu bisa menyerang nama baik dan kehormatan kliennya. "Silahkan buktikan secara hukum bahwa itu adalah bendera HTI. Dan kalau tidak bisa membuktikannya, maka klien kami akan menuntut nama baiknya dipulihkan".
Tuduhan ini, tegas Gunawan Pharrikesit, tidak bisa dianggap sepele. Persoalannya selain menyangkut hukum positip yang dianut di Republik Indonesia, juga menyangkut aqidah.
"Jangan mencoba membenturkan persoalan hukum dan aqidah, dengan kepentingan kelompok dan pemahaman suatu organisasi. Karena itu saya berharap adanya organisasi yang menuduh bahwa bendera bertuliskan Kalimatullah itu merupakan bendera yang dilarang sebagai bendera eks HTI, untuk mencabut tuduhannya dan meminta maaf pada klien kami".
Perlu diketahui bersama, lanjut Gunawan Pharrikesit, tidak ada larangan di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk mengibarkan bendera bertuliskan Kalimatullah.
Klien kami juga tidak terafiliasi dengan paham atau organisasi yang dilarang. Sehingga kami menyayangkan adanya pihak yang datang saat pertemuan dibalai desa dengan segenap unsur, pada Jum'at pagi dan menuduh klien kami bahkan mengutuk telah melakukan kegiatan dengan berideologi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
"Karenanya kami memberi waktu tertentu untuk mereka membuktikan tuduhannya terhadap klien kami. Dan yang pasti tidak ada pelanggaran Perpu Nomor 2 tahun 2017, berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan organisasi terlarang yang dilakukan klien kami".
Foto: Salah satu surat teguran dari aparat desa ke warga