Terbebas dari Ancaman Penjara, Coki Pardede Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

 



Ahad, 19 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Komika Reza Pardede alias Coki Pardede akhirnya bebas dari ancaman hukuman penjara. Sosok yang kerap mengolok-olok Ulama itu hanya akan menjalani Rehabilitasi. 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo menerangkan pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi komika Reza Pardede alias Coki Pardede.

Pengajuan permohonan rehabilitasi ketergantungan sabu itu disampaikan Coki melalui kuasa hukumnya.

"Jadi sejak kemarin malam saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," ujar Pratomo saat dihubungi, Ahad, 5 September 2021.

Pratomo menerangkan, dalam perkara ini komedian itu merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.

Tak hanya itu, Selain Coki Pardede pihaknya juga mengabulkan permohonan rehabilitasi terhadap Welly, rekan Coki yang menjadi penyuplai sabu.

Sedangkan untuk RA, yang merupakan bandar sabu untuk Coki, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut. "Mereka direhabilitasi di RSKO Cibubur," kata Pratomo.

Sebelumnya, Coki ditangkap di rumahnya yang berada di Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan yang lalu. Komedian yang suka mengolok-olok itu mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.

"Dia pernah berhenti ga bisa, terus pengen nyoba lagi. Tubuhnya pengen lagi," kata Pratomo.

Selain Coki Pardede, polisi juga turut menangkap seorang wanita bernama Welly yang merupakan penyuplai sabu. Esok harinya, polisi menangkap bandar sabu langganan Coki dan Welly yang berinisial RA. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Sumber: tempo.co