Terkait Bendera Tauhid, Advokat API Lampung Somasi Pjs Kepala Desa Kertosasi Tanjung Bintang Lampung Selatan

 



Kamis, 9 September 2021

Faktakini.info

Advokat Persaudaraan Islam (API) Lampung Layangan surat *SOMASI* kepada Pjs.Kepala Desa Kertosasi Tanjung Bintang Lampung Selatan. 

Nomor

: 02/API/IX/2021

Perihal

: SOMASI

Kepada Yth,

Pjs. Kepala Desa Kertosari

Di Tempat

Assalamualaikum Wr Wb

Dengan Hormat,

Mempermaklum, kami para Advokat yang tergabung dalam ADVOKAT

PERSAUDARAAN ISLAM (API) DPD Lampung sekaligus Kuasa Hukum

Bapak Khosikin warga Desa Kertosari Dusun V Rt 003, berdasarkan Surat

Kuasa Khusus Nomor 13/SK/API/IX/2021 tertanggal 5 September 2021

bertindak untuk dan atas nama klien kami tersebut. Dengan telah

memperhatikan surat Saudara nomor 308/725/VI.15.07/2021 yang ditujukan

kepada klien kami, bersama ini kami sampaikan hal berikut:

1. Bahwa benar klien kami telah mengibarkan bendera berwarna hitam

bertuliskan kalimat tauhid “ Laa Ilaaha lllallaah Muhammad Rasuulullaah”

sekira tanggal 17 Agustus 2021 di halaman rumahnya;

2. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pengibaran bendera tauhid

tersebut tidak ada maksud lain kecuali karena kecintaannya kepada bendera

tauhid;

3. Bahwa agar Saudara ketahui, bendera tauhid telah ada sejak ratusan

tahun silam bahkan sebelum Islam sampai di bumi Nusantara, oleh

karenanya bendera tauhid tidak identik dengan Ormas Islam apapun

melainkan bendera tauhid adalah Panji Rasulullaah SAW simbol kebesaran

Umat Islam dan merupakan warisan Rasulullaah SAW untuk umat Islam

dimanapun berada. Berkaitan dengan itu, at-thabrani telah meriwayatkan

hadits:

كَانَتْ رَایَةُ رَسُولِ اللهَّ ِ - صلى علیھ وسلم- سَوْ دَاءَ وَ لِوَ اؤُ هُ أَبْیَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَیْھ ◌ِ : 

.لاَ إِلَھَ إِلاَّ اللهَّ ُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهَّ ِ 

“Panjinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwarna hitam, dan

benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah

Muhammad Rasuulullaah”. (HR. Ath-Thabrani).


4. Bahwa tidak ada putusan Pengadilan, Peraturan Perundang-undangan

atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan

mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan "Laa Ilaaha illallaah Muhammad

Rasuulullaah". Maka tindakan klien kami mengibarkan bendera tauhid

berlafadz kan "Laa ilaaha illallaah Muhammad Rasuulullaah" bukanlah

perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal

tersebut;

5. Bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 meyatakan “Negara menjamin

kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing

dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Mengibarkan bendera tauhid merupakan bagian dari hak beragama. Dan

berdasarkan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak beragama

dikategorikan sebagai hak mutlak ( non derogable right) dimana jenis hak ini

tidak boleh dicabut ataupun dibatasi oleh siapapun dan dalam keadaan

bagaimanapun. Oleh sebab itu, teguran Saudara terhadap klien kami untuk

tidak kembali mengibarkan bendera tauhid dengan alasan apapun

berpotensi sebagai pelanggaran Konstitusi Negara dan pelanggaran

HAM yang dapat diproses hukum;

6. Bahwa teguran Saudara terhadap klien kami patut diduga sebagai tindakan

kebencian dan/atau permusuhan berdasarkan ras dan etnis, dikarenakan

teguran saudara tersebut tidak berdasar hukum dan berkaitan dengan

kebebasan dan/atau hak beragama klien kami yang dijamin oleh Konstitusi.

Oleh sebab itu teguran Saudara berpotensi jerat pidana pasal 15 jouncto

pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras

dan Etnis;

7. Bahwa surat teguran Saudara yang mengaitkan tindakan klien kami yang

mengibarkan bendera tauhid yang berlafazkan "La ilaaha Illallaah

Muhammad Rosulullah" dengan upaya mengembangkan paham yang

merusak kebhinekaan dan kerukunan antar anak bangsa adalah sangat

mengada-ada, tidak berdasarkan hukum, bersifat tuduhan serta menyerang

kehormatan/nama baik klien kami sehingga berpotensi untuk diproses secara hukum berdasarkan pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran

nama baik dan/atau penghinaan dan/atau fitnah;

8. Bahwa oleh sebab itu, mengingat keseriusan klien kami yang akan

menempuh jalur hukum maka kami mengingatkan Saudara agar 2 x 24 jam

terhitung semenjak surat somasi ini kami kirimkan agar saudara mencabut

surat teguran dimaksud dan sekaligus meminta maaf kepada Klien kami

secara tertulis;

Demikian surat somasi ini kami sampaikan, agar menjadi maklum serta

dapat direalisasikan.

Bandarlampung, 8 September 2021

Tim Kuasa Hukum

1. Gunawan, SH. 2. Romi Handoko, SHI

3. Dedi Wijaya, SH. 4. Ahmad Alfian SH. 5. Ardian Hasibuan, SH., MH.

6. Akmal Kamil Nasution, SH.

7. Dede Sugiri, SH.

8. Fahrurrozi, SH., MH.

9. Misbahul Anam, S.Sy.

10. Helmi, SH.

11. Zaenal Arifin, SH., MH.