Terkait Bendera Tauhid, Advokat API Lampung Somasi Pjs Kepala Desa Kertosasi Tanjung Bintang Lampung Selatan
Kamis, 9 September 2021
Faktakini.info
Advokat Persaudaraan Islam (API) Lampung Layangan surat *SOMASI* kepada Pjs.Kepala Desa Kertosasi Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Nomor
: 02/API/IX/2021
Perihal
: SOMASI
Kepada Yth,
Pjs. Kepala Desa Kertosari
Di Tempat
Assalamualaikum Wr Wb
Dengan Hormat,
Mempermaklum, kami para Advokat yang tergabung dalam ADVOKAT
PERSAUDARAAN ISLAM (API) DPD Lampung sekaligus Kuasa Hukum
Bapak Khosikin warga Desa Kertosari Dusun V Rt 003, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 13/SK/API/IX/2021 tertanggal 5 September 2021
bertindak untuk dan atas nama klien kami tersebut. Dengan telah
memperhatikan surat Saudara nomor 308/725/VI.15.07/2021 yang ditujukan
kepada klien kami, bersama ini kami sampaikan hal berikut:
1. Bahwa benar klien kami telah mengibarkan bendera berwarna hitam
bertuliskan kalimat tauhid “ Laa Ilaaha lllallaah Muhammad Rasuulullaah”
sekira tanggal 17 Agustus 2021 di halaman rumahnya;
2. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pengibaran bendera tauhid
tersebut tidak ada maksud lain kecuali karena kecintaannya kepada bendera
tauhid;
3. Bahwa agar Saudara ketahui, bendera tauhid telah ada sejak ratusan
tahun silam bahkan sebelum Islam sampai di bumi Nusantara, oleh
karenanya bendera tauhid tidak identik dengan Ormas Islam apapun
melainkan bendera tauhid adalah Panji Rasulullaah SAW simbol kebesaran
Umat Islam dan merupakan warisan Rasulullaah SAW untuk umat Islam
dimanapun berada. Berkaitan dengan itu, at-thabrani telah meriwayatkan
hadits:
كَانَتْ رَایَةُ رَسُولِ اللهَّ ِ - صلى علیھ وسلم- سَوْ دَاءَ وَ لِوَ اؤُ هُ أَبْیَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَیْھ ◌ِ :
.لاَ إِلَھَ إِلاَّ اللهَّ ُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهَّ ِ
“Panjinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwarna hitam, dan
benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah
Muhammad Rasuulullaah”. (HR. Ath-Thabrani).
4. Bahwa tidak ada putusan Pengadilan, Peraturan Perundang-undangan
atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan
mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan "Laa Ilaaha illallaah Muhammad
Rasuulullaah". Maka tindakan klien kami mengibarkan bendera tauhid
berlafadz kan "Laa ilaaha illallaah Muhammad Rasuulullaah" bukanlah
perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal
tersebut;
5. Bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 meyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Mengibarkan bendera tauhid merupakan bagian dari hak beragama. Dan
berdasarkan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak beragama
dikategorikan sebagai hak mutlak ( non derogable right) dimana jenis hak ini
tidak boleh dicabut ataupun dibatasi oleh siapapun dan dalam keadaan
bagaimanapun. Oleh sebab itu, teguran Saudara terhadap klien kami untuk
tidak kembali mengibarkan bendera tauhid dengan alasan apapun
berpotensi sebagai pelanggaran Konstitusi Negara dan pelanggaran
HAM yang dapat diproses hukum;
6. Bahwa teguran Saudara terhadap klien kami patut diduga sebagai tindakan
kebencian dan/atau permusuhan berdasarkan ras dan etnis, dikarenakan
teguran saudara tersebut tidak berdasar hukum dan berkaitan dengan
kebebasan dan/atau hak beragama klien kami yang dijamin oleh Konstitusi.
Oleh sebab itu teguran Saudara berpotensi jerat pidana pasal 15 jouncto
pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis;
7. Bahwa surat teguran Saudara yang mengaitkan tindakan klien kami yang
mengibarkan bendera tauhid yang berlafazkan "La ilaaha Illallaah
Muhammad Rosulullah" dengan upaya mengembangkan paham yang
merusak kebhinekaan dan kerukunan antar anak bangsa adalah sangat
mengada-ada, tidak berdasarkan hukum, bersifat tuduhan serta menyerang
kehormatan/nama baik klien kami sehingga berpotensi untuk diproses secara hukum berdasarkan pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran
nama baik dan/atau penghinaan dan/atau fitnah;
8. Bahwa oleh sebab itu, mengingat keseriusan klien kami yang akan
menempuh jalur hukum maka kami mengingatkan Saudara agar 2 x 24 jam
terhitung semenjak surat somasi ini kami kirimkan agar saudara mencabut
surat teguran dimaksud dan sekaligus meminta maaf kepada Klien kami
secara tertulis;
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, agar menjadi maklum serta
dapat direalisasikan.
Bandarlampung, 8 September 2021
Tim Kuasa Hukum
1. Gunawan, SH. 2. Romi Handoko, SHI
3. Dedi Wijaya, SH. 4. Ahmad Alfian SH. 5. Ardian Hasibuan, SH., MH.
6. Akmal Kamil Nasution, SH.
7. Dede Sugiri, SH.
8. Fahrurrozi, SH., MH.
9. Misbahul Anam, S.Sy.
10. Helmi, SH.
11. Zaenal Arifin, SH., MH.