Terkait Kebakaran Lapas Tangerang, Damai Lubis: Menkumham Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
Rabu, 8 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Menkumham mesti bertanggung jawab secara hukum, walau faktor kecerobohan dari kalapas , atau sipir lapas bahkan disebabkan keteledoran penghuni ( tahanan ) lapas
DHL
Pengamat Hukum Mujahid 212
Adakah motif lain atau pengalihan isu dari sebuah kelompok radikal new komunis atau kelompok tertentu lainya, yang ingin mengacaukan suasana politik negara ini, mengingat ini sudah dekat Tanggal 30 September ? Hari Gesatapoe atau sabotase sebagai penghalang agar tidak fokus terhadap sebuah peristiwa besar lain yang ada ?
Pihak Polri harus menginvestigasi secara intensif apakah ada faktor kriminil atau human error karena faktor maintenance terkait instalasir listrik yang sudah usang ?
Penyidikan serius perlu dilakukan oleh penyidik Polri , mengingat ada korban jiwa melayang sampai puluhan orang
Menteri Laoly mestinya mengundurkan diri malu terhadap adanya peristiwa tragedi kematian ini atau Presiden Jokowi segera memecatnya , hal ini perlu untuk pembelajaran terhadap pejabat -pejabat tinggi negara lainnya agar bekerja dengan serius benar ( profesional dan akuntabel )
Ini sesuatu hal yang menjadi pertanyaan besar bila dimaknai dari fenomena gejala perpolitikan dan sistem penegakan hukum di republik nampak kadang acak - acakan atau sungsang
Jangan sampai kembali menjadi pertanyaan besar publik terhadap insiden ini ( Kebakaran Lapas Tangerang ) yang sampai saat ini masyarakat masih banyak yang berpolemik terhadap beberapa misteri kebijakan hukum yang dianggap menggelikan karena " sungsang", salah satunya jika dikaitkan peristiwa dan proses hukum akibat kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI