Terkait Penggusuran, Tetangga Rocky Gerung Adukan Sentul City ke Komnas HAM

 



Rabu, 15 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena penggusuran lahan, ramai-ramai mengadukan PT Sentul City ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru, mengklaim kliennya bahkan dikeroyok oleh orang diduga pihak Sentul City.

"Sementara 4 orang plus 1 korban penganiayaan. Kemarin itu tim negosiasi kami berlokasi di salah satu warga/klien. Saat akan dilakukan proses negosiasi team kami dikeroyok diduga orang lapangan SC," kata Pieter kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

"Oleh karena yang PT Sentul City, Tbk lakukan ada hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstrayudisial, maka terhadap itu kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM," sambungnya.

Pieter kemudian memperlihatkan surat tanda terima pengaduan ke Komnas HAM dengan Nomor Surat: 23/SP/TH WBK/IX/ 2021 tertanggal 12 September. Surat itu tertulis diterima subbagian penerimaan dan pemilahan pengaduan.

Pieter mengatakan pihaknya sejatinya memang menerima surat somasi yang dilayangkan Sentul City kepada kliennya. Akan tetapi, kata Pieter, Sentul City langsung bertindak menggusur lahan warga dengan alat berat tanpa menyodorkan putusan pengadilan yang sah.

"PT Sentul City, Tbk, memang melayangkan somasi 1 sampai dengan 3 kepada klien kami, namun PT Sentul City, Tbk, ternyata tidak mengeluarkan warga melalui putusan pengadilan atau upaya legal lain. Namun di luar dugaan, rumah, kebun, peternakan warga langsung digusur, di bulldozer hingga mengakibatkan kerugian, kerusakan terhadap barang- barang milik klien kami," ucapnya.

Warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena penggusuran lahan, ramai-ramai mengadukan PT Sentul City ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru, mengklaim kliennya bahkan dikeroyok oleh orang diduga pihak Sentul City.

"Sementara 4 orang plus 1 korban penganiayaan. Kemarin itu tim negosiasi kami berlokasi di salah satu warga/klien. Saat akan dilakukan proses negosiasi team kami dikeroyok diduga orang lapangan SC," kata Pieter kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

"Oleh karena yang PT Sentul City, Tbk lakukan ada hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstrayudisial, maka terhadap itu kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM," sambungnya.

Pieter kemudian memperlihatkan surat tanda terima pengaduan ke Komnas HAM dengan Nomor Surat: 23/SP/TH WBK/IX/ 2021 tertanggal 12 September. Surat itu tertulis diterima subbagian penerimaan dan pemilahan pengaduan.

Pieter mengatakan pihaknya sejatinya memang menerima surat somasi yang dilayangkan Sentul City kepada kliennya. Akan tetapi, kata Pieter, Sentul City langsung bertindak menggusur lahan warga dengan alat berat tanpa menyodorkan putusan pengadilan yang sah.

"PT Sentul City, Tbk, memang melayangkan somasi 1 sampai dengan 3 kepada klien kami, namun PT Sentul City, Tbk, ternyata tidak mengeluarkan warga melalui putusan pengadilan atau upaya legal lain. Namun di luar dugaan, rumah, kebun, peternakan warga langsung digusur, di bulldozer hingga mengakibatkan kerugian, kerusakan terhadap barang- barang milik klien kami," ucapnya.

Rocky Gerung telah membongkar sosok bos Sentul City yang sempat ditahan KPK dan divonis 5 tahun penjara. 

Menurut Rocky Gerung mengungkit pemilik Sentul City yang sempat dibui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sempat mendapat diskon masa tahanan.

"Dari 5 tahun jadi 2,5 tahun. Itu agak ajaib juga. Ok itu wilayah lain lah, yang nyuruh lahan politik, bukan lahan kebon," ungkapnya di Channel YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu 11 September 2021.

Foto: Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). (AntaraFoto/ Reno Esnir)

Sumber: detik.com