Terkait Putusan Banding PT DKI, Umat Islam Kab Deli Serdang: Bebaskan IB HRS!
Kamis, 2 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Protes keras bergema dari berbagai pihak terkait putusan yang dinilai tidak adil ini, termasuk dari umat Islam Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang hari ini, Kamis (2/9/2021) mengeluarkan pernyataan sikap.
Sebagai berikut pernyataan sikap selengkapnya.
PERNYATAAN SIKAP UMMAT ISLAM
KABUPATEN DELI SERDANG
SUMATERA UTARA
Perihal : Terkait putusan banding oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap IB-HRS atas perkara RS. UMMI Bogor.
Sebagaimana informasi yang kami terima atau dengar beberapa waktu lalu melalui media yang menyebutkan hakim tinggi DKI Jakarta telah memberikan vonisnya kepada IB-HRS atas perkara RS. Ummi Bogor yaitu menguatkan putusan vonis 4 tahun Pengadilan Negeri JAKTIM.
Maka berdasarkan hal tersebut, kami ummat islam Indonesia khususnya KAB. Deli Serdang menyampaikan pendapat atas vonis hakim tinggi DKI Jakarta tersebut di atas sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UUD 1945.
Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan antara lain sebagai berikut :
I. IB-HRS tidak layak di hukum.
- Kami ummat Islam KAB. Deli Serdang, Sumatera Utara. Meyakini IB-HRS tidak layak di hukum terkait perkara RS. Ummi Bogor meskipun satu hari apalagi sampai bertahun-tahun lamanya. Karena apa yang di sampaikan oleh IB-HRS “SAYA BAIK-BAIK SAJA” adalah ungkapan kejujuran/fakta apa adanya dan tidak menyebabkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
II. Vonis hakim tinggi DKI Jakarta jauh dari rasa keadilan.
- Meskipun berlakunya prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan perkara yang bersifat bebas dan mandiri, dan juga adanya upaya hukum terhadap putusan hakim akan tetapi kami ummat Islam KAB. Deli Serdang sebagai warga Negara Indonesia menduga adanya ketidak wajaran dalam vonis / putusan banding tersebut. Dimana vonis tersebut dirasa lebih berat di bandingkan vonis yang lebih ringan atas perkara korupsi ataupun perkara kejahatan lainnya yang jauh berbahaya dari pada khasus RS. Ummi Bogor.
III. Keberatan vonis hakim tinggi DKI Jakarta.
- Dengan tidak terpenuhnya rasa keadilan yang kami (Ummat Islam Deli Serdang) rasakan kepada IB-HRS maka kami ummat islam KAB. Deli Serdang keberatan terhadap vonis hakim tinggi DKI Jakarta tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas nama ummat islam KAB. Deli Serdang, Sumatera Utara akan membuat menghimpun petisi serta tanda tangan dukungan dari beberapa elemen masyarakat (Ulama, Tokoh Masyarakat, Majelis Ta’lim, Ormas, DLL) kepada IB-HRS agar segera di bebaskan terkait khasus RS. Ummi Bogor sehingga perkara ini dapat segera berakhir. Dan surat petisi ini berikut lampirannya akan kami sampaikan kepada DPRD KAB. Deli Serdang untuk tindak lanjuti sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan akan di teruskan ke DPR-RI maupun instansi-instansi terkait lainnya dengan harapan IB-HRS segera di bebaskan dan berakhir.
IB- Habib Rizieq Syihab adalah dzuriyat Rasulullah SAW yang tidak pantas di perlakukan dengan tidak adil, Akhirnya kepada Allah SWT kita semua memohon ampunan dan perlindungannya.
“Lebih baik membebaskan ribuan orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
MARILAH KITA SEMUA SEGERA BERTAUBAT, NAMUN JIKA TIDAK JUGA BERTAUBAT SAMPAI JUMPA DI PENGADILAN AKHIRAT.
Habunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’mal nasir, wa laa hawla wa laa Quwwata illabillah
ALLAHU AKBAR… ALLAHU AKBAR… ALLAHU AKBAR!!!
Shollu ‘alannabiy
Deli serdang, September 2021
TTD
A/n Ummat islam KAB. Deli Serdang
SURAT PERNYATAAN TERBUKA
HABAIB & ULAMA
SERTA
TOKOH & AKTIVIS ISLAM
BERSAMA
PIMPINAN PESANTREN & MEJELIS TA’LIM
ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
JAKARTA TIMUR
DALAM
PERKARA RS. UMMI
TERKAIT
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB DKK
Klik video: