Tipis Telinga Pejabat Kita
Selasa, 14 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sikap dua pejabat senior di lingkaran dekat Presiden Joko Widodo seperti menegaskan bahwa pemerintah saat ini semakin sulit menerima kritik. Jokowi seharusnya tak membiarkan kedua pejabat itu membalas kritik dengan somasi dan laporan ke polisi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dengan tuduhan pencemaran nama.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun bersiap mengadukan dua pegiat hak asasi manusia ke polisi dengan tuduhan serupa.
Moeldoko berang setelah peneliti ICW menyebutkan ada konflik kepentingan, dengan mengungkap bahwa anak mantan Panglima TNI itu merupakan petinggi perusahaan produsen Ivermectin--obat cacing yang pernah dipromosikan Moeldoko sebagai obat Covid-19. Adapun Luhut tak terima karena disebut cawe-cawe dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.
Langkah Moeldoko juga rencana Luhut menggunakan pasal pencemaran nama untuk membungkam para aktivis itu jelas berlebihan. Apalagi, Moeldoko pun menggunakan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika melapor ke polisi.
Ujaran para aktivis itu bukanlah serangan atas kehormatan pribadi kedua pejabat. Dengan membuka potensi konflik kepentingan, para aktivis justru mencegah Moeldoko dan Luhut terjerumus pada "jurang" yang lebih dalam. Selengkapnya, simak #Editorial Koran Tempo. #korantempodigital #KoranTempo https://bit.ly/3EbS2MI