Ultimatum Tim Harakah Bela IB (HABIB) Kepada DPRD Sulsel Terkait Penahanan HRS
Ahad, 5 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Berikut ini pernyataan keras dari Tim Harakah Bela IB (HABIB) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Faktakini.info, Ahad (5/9/2021) sore.
Tim Harakah Bela IB (HABIB) , Ketua DPRD Prov. Sulsel jangan ulur waktu !! Sebelum Alumni 212 Datang !
Sebelumnya pada 2 september 2021 umat islam yang tergabung dalam Tim Harakah Bela IB (HABIB) yang dipimpin oleh Ja'far Al-Habsyi dan Ust. Bukhari mendatangi kantor DPRD Prov. Sulsel untuk melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap perkara Rs. Ummi Bogor untuk IB HRS.
Perwakilan penerima aspirasi dari F-PKS dan Demokrat melalui Andi Syaifuddin Pattahudin menuturkan untuk meminta waktu dalam 4x24 jam untuk bermufakat bersama ketua DPRD Prov. Sulsel untuk memproses surat penangguhan penahanan tersebut atas nama lembaga.
Dengan santun dan taat peraturan umat islam kota makassar mempersilakan atas nama lembaga DPRD Prov. Sulsel dalam waktu 4x24 jam untuk bermufakat. "Sebaiknya Ketua DPRD Prov. Sulsel agar segera menjawab permintaan kami,agar nanti khawatir umat berbondong-bondong datang ke kantor DPRD Prov. Karna umat islam dan seluruh para Habib-ulama dan ormas islam sedang memonitor perkembangan itu" tutur Koordinator HABIB (Harakah Bela IB HRS/Ja'far Al-Habsyi).
"Semoga Ketua DPRD Prov. Sulsel tergerak hatinya untuk membela Ulama yang mana prosesnya dinilai tidak adil. Agar stabilitas kota makassar khususnya tetap terjaga harmonisasi publik" tutup Ja'far Al-Habsyi.