Ustadz Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan
Ahad, 5 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tersangka kasus penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni melalui kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri akan mengajukan gugatan praperadilan penyidik Bareskrim Polri besok Senin 6 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdullah mengatakan pihaknya akan menggugat status tersangka yang disematkan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya. Pasalnya, kata Abdullah, kliennya mendadak ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai pada aturan KUHAP.
“Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan yang akan kami ajukan besok di PN Jaksel,” tutur Abdullah Al Katiri saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/9/2021), seperti dilansir Kabar24.bisnis.com.
Abdullah berpandangan bahwa kejahatan extra ordinary crime seperti teroris, narkoba dan human trafficking maupun kejahatan lain yang tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, sesuai KUHAP diperbolehkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara kliennya yaitu Yahya Waloni, menurut Abdullah hanya melakukan ceramah keagamaan di dalam masjid secara eksklusif.
“Dalam perkara ini bukan ustad Yahya Waloni yang memvidiokan ceramah itu apalagi menyebarkan,” katanya.
Sementara itu, terkait kondisi kesehatan, polisi menyebut bila Yahya saat ini dalam kondisi membaik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan kondisi kesehatan Muhammad Yahya Waloni (MYW) sudah membaik.
“Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya, Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati sejak Kamis malam, 26 Agustus lalu.
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Foto: Abdullah Alkatiri
Sumber: suaraislam.id