(Video) Coki Pardede Yang Kerap Menghina HRS dan Islam Ditangkap Karena Narkoba
Kamis, 2 September 2021
Faktakini.info, Jakarta - Coki Pardede, sosok yang kerap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab dan ajaran Islam akhirnya ditangkap karena narkoba. Ia ditangkap Rabu, (1/9/2021).
Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.
"1 (satu) Paket plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu Milik Sdr. REZA PARDEDE (tsk 1)," berikut rilis yang diterima detikcom.
Coki Pardede sosok yang pernah dipolisikan umat Islam karena telah menistakan agama Islam itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang. Setelah digeledah, di rumah itu didapatkan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.
Coki Pardede juga diinterogasi oleh polisi dalam penangkapan itu.
Dalam video yang beredar dan diterima Faktakini.info, nampak Coki ketakutan dan linglung kebingungan karena telah digerebek oleh aparat kepolisian. Ternyata Coki sedang asyik memakai sabu sambil menonton film porno Gay saat digerebek.
"Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Welly yang berada di apartemen gateway Ciledug," tulis rilis tersebut.
"Iya betul, kejadiannya tadi malam," ungkap Kasat Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, kepada detikcom.
Pria bernama Reza Pardede itu ditangkap di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, 1 September 2021. Coki Pardede ditangkap di Kompleks Foresta Cluster Fiore, Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan. Itu adalah rumah yang diduga kediaman Coki Pardede.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB bahwa di alamat sesuai TKP sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya penyelidik unit 2 sub 2 menindak lanjuti dengan melaksanakan observasi dan penyelidikan ke lokasi yang di maksud," tulis keterangan tersebut.
"Kemudian setelah diinterogasi sdr. REZA PARDEDE (tsk 1) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. WELLY (tsk 2) yang berada di Apartemen Gateway yang beralamat di Jl. Ciledug Raya Kel. Petukangan Selatan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan," jelasnya lagi.
Polisi pun menuju lokasi kedua sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Sesampai di lokasi kedua, polisi menemukan sosok bernama Welly.
"Setelah dilakukan interogasi, Sdri WELLY (tsk 2) mengaku memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr REZA PARDEDE (tsk 1)."
Pendukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dalam beberapa kesempatan, Coki yang sering bersama dengan Tretan Muslim itu tereka turut mengomentari perpolitikan Indonesia. Bahkan pada tahun 2019 lalu, Coki Pardede dan Tretan Muslim secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengumuman dukungan kepada PSI itu direkam dalam video yang diunggah akun Instagram @tretanmuslim pada 12 April 2019. Dalam video itu, keduanya tampak memakai jaket merah PSI
Dalam video itu, Coki menyebut dukungan pada PSI mewakili keresahan keduanya atas praktik intoleransi. PSI, kata Coki, menjadi partai yang selalu membela ketidakadilan terhadap minoritas yang ada di Indonesia.
"Kami memutuskan untuk mendukung dan memilih PSI," kata Coki.
Selain mendukung PSI, Coki juga menyambut baik terpilihnya Giring Ganesha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSI. Coki bahkan mendukung Giring menjadi Presiden RI tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Coki Pardede dikenal sebagai sosok yang kerap menghina Habib Rizieq Shihab, FPI dan Islam. Hari Senin 22 Oktober 2018 lalu umat Islam Surabaya pernah mempolisikan dua komika pengolok-olok dan Penista Islam: Tretan Muslim dan Coki Pardede di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah beberapa buah videonya viral diduga melecehkan dan dianggap menistakan agama islam.
Pengaduan di polda jatim tanggal 22 okt 2018 itu dilakukan oleh sdr. Agus fachruddin, ST, terhadap akun instagram dengan nama tretan muslim dan coki pardede yang bermuatan penistaan terhadap agama islam dan ujaran kebencian.
Dari kedua akun tersebut, dugaan kuat seorang aditya muslim alias tretan muslim dan reza pardede alias coki pardede telah melanggar pasal 156 kuhp jo. Pasal 156a kuhp jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 dan 2 uu ri no. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas uu no. 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik.
Pelaporan dan/atau pengaduan saat itu diterima oleh bpk. Fajar bangkit sutomo selaku panit digital forensic subdit V siber bersama dgn bpk. Yuangga dewantara.
Saat itu pelaporan dan/atau pengaduan tsb belum mendapatkan nomor LP krn menunggu berkas di naikkan atau diserahkan ke Dirkrimsus polda jatim, setelah itu pihak pelapor (biasanya 2-3 hari) akan dihubungi untuk dilakukan pemeriksaan thp pelapor yg dituangkan dalam "berita acara pemeriksaan (BAP)". Tapi ternyata saat itu kasus tak jua diproses, sampai akhirnya kini Coki ditangkap karena kasus Narkoba.
Foto: Coki Pardede
Sumber: detik.com, rmol.id dan lainnya
Klik video: