Warga Singosari Kota Santri Menolak Pendirian Gereja di Banjararum

 


Rabu, 8 September 2021

Faktakini.info

"WARGA SINGOSARI MENOLAK PENDIRIAN GEREJA DI BANJARARUM"

Luthfi Bashori

(Terkumpul Sekitar 900 Tanda Tangan Warga Singosari Sebagai Bukti Mayoritas Masyarakat Tidak Mengijinkan Adanya Pendirian Gereja Baru di Wilayah Banjararum Kecamatan Singosari - Malang).

Kami memberitahukan kepada semua pihak, baik pejabat Pemda Kabupaten, FKUB, MUI, NU, Muhammadiyah dan pimpinan Ormas Islam Malang Raya. 

Bahwa mayoritas warga Singosari tidak menghendaki adanya pendirian gereja baru di wilayah kecamatan Singosari.

Sudah cukup lama warga Singosari mentahbiskan daerahnya sebagai SINGOSARI KOTA SANTRI, hal ini karena banyaknya pesantren yang didirikan di Kecamatan Singosari Malang. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari 30 pesantren lama yang besar maupun pesantren kecil yang baru berdiri, baik yang telah terdaftar secara resmi di kantor Kecamatan maupun yang masih dalam proses.

Jadi, tidak layak jika masyarakat Singosari dipaksa untuk menerima pendirian gereja baru di Banjararum Singosari, baik oleh Pemda Kabupaten, FKUB maupun pengembang perumahan yang berencana mendirikan gereja tersebut di lahan proyek miliknya.

Saat ini, Singosari cukup aman dan kondusif, dan aslinya warga Singosari itu tidak ingin adanya gejolak sosial di wilayahnya. Mayoritas warga Singosari itu taat aturan, tentunya asalkan tidak 'ditikam' dari belakang.

Berkali-kali Muspika Singosari mengajak masyarakat yang diwakili tokoh-tokoh Islam Singosari, beraudensi terkait ijin pendirian gereja di wilayah Singosari, dan para delegasi warga Singosari pasti hadir dengan tertib, demi menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap rencana-rencana pendirian gereja baru di wilayah Kecamatan Singosari.

Namun, Singosari adalah Singosari yang mempunyai karakter tersendiri, apalagi jika mengingat bagaimana sejarah raja-raja Singosari.

Dulu, sejak kekuasaan dipegang oleh Tunggul Ametung, lantas diganti paksa oleh Ken Arok, seterusnya silih berganti kepemimpinan di Singosari dengan proses melewati 'kesaktian' keris Empu Gandring.

Belum lagi sejarah Kartanegara yang sengaja mengusir dengan keras utusan China saat Singosari diminta tunduk kepada China.

Dalam sejarah diterangkan, pada tahun 1982, Raja Singosari Kertanegara menerima utusan Kaisar China Kublai Khan yang menyampaikan pesan, agar raja Singosari tunduk dan memberikan upeti kepada Kaisar China. Namun, Kertanegara dengan tegas menolak, utusan kaisar China itupun dipotong telinganya sebagai tanda penolakan.

Berkembangnya kondisi Singosari setelah kedatangan para pendakwa Islam, maka Singosari pun telah melahirkan tokoh-tokoh Islam berskala nasional bahkan internasional.

Ada Mbah Thohir Bungkuk, seorang wali kekasih Allah yang dikenal luas sebagai paku bumi-nya Singosari. Ada  pula sejumlah tokoh ulama berkapasitas internasional dalam bidangnya, serta sejumlah tokoh asal Singosari yang menjadi pejabat pemerintahan pusat dari masa ke masa.

Dengan demikian sudah sangat tepat jika Singosari saat ini menjadi Singosari Kota Santri, hingga tidak patut jika ada pengembang atau pihak-pihak terkait yang sengaja memaksa kehendak dengan berbagai cara, agar warga Singosari menerima upaya pendirian gereja yang benar-benar tidak disetujui oleh masyarakat Singosari.

Berikut ini berita media terkait yang pernah terbit beberapa tahun yang lalu.

https://www.malangtimes.com/baca/44500/20190928/161400/bergolak-izin-mendirikan-tempat-ibadah-di-desa-banjararum-malang-tuai-protes

Sep 28, 2019

Penulis : Pipit Anggraeni Editor : Heryanto

Bergolak, Izin Mendirikan Tempat Ibadah di Desa Banjararum Malang Tuai Protes

MALANGTIMES - Izin mendirikan tempat ibadah di Desa Banjararum tuai protes. Protes datang dari warga dan bermula dari adanya proses administrasi yang dinilai kurang terbuka. 

Salah satunya adalah pemberian izin yang diberikan warga melalui tandatangan dan fotocopy KTP yang diserahkan sebagai syarat pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat beribadah.

Salah seorang warga Desa Banjaraum yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, rencana pembangunan itu masih simpang siur. Bahkan, muncul kecurigaan jika KTP dan tandatangan yang dibubuhkan sebagai syarat pendirian tempat ibadah itu tidak sesuai prosedur. 

Karena sebagian besar merasa jika mereka tak pernah memberikan tanda tangan untuk rencana pendirian tempat ibadah Gereja.

"Kan bisa saja pas tanda tangan di acara apa yang tanpa ada cop pemberitahuan, ternyata peruntukannya untuk izin, kan kami juga nggak tahu," katanya.

Kabar itu pun pada akhirnya didengar dan diadukan kepada beberapa elemen agama. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Singosari. 

Untuk memperjelas itu, pertemuan yang melibatkan MUI, Muslimat, perwakilan Camat Singosari, hingga warga datang dalam pertemuan singkat yang digelar di kantor MWC NU Singosari, Rabu (25/9/2019).

Dalam pertemuan itu, seluruh undangan yang hadir sepakat untuk melakukan pertemuan yang melibatkan Kepala Desa, Camat, Muspika, MUI, dan elemen masyarakat hingga FKUB. Pertemuan kemudian dilakukan di Kantor Kecamatan Singosari, Jumat (27/9/2019) kemarin.

Dari hasil pertemuan yang dipimpin langsung Camat Singosari itu, telah disepakati lima poin.

Pertama sepakat tentang pendirian rumah ibadah berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006.

Poin ke dua adalah sepakat di Singosari tidak ada permasalahan tentang sentimen agama. Akan tetapi hanya karena faktor kelalaian administrasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Banjararum dalam proses usulan pendirian tempat ibadah dan akan dilakukan revisi.

Selanjutnya Pemerintah Desa Banjararum akan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan mengundang pemohon yang mengajukan pendirian rumah ibadah beserta para pengguna sebanyak 90 orang dan pendukung rumah ibadah 60 orang, serta organisasi masyarakat dan tokoh agama yang terkait dengan masalah keagamaan di tingkat desa banjararum dan Kecamatan Singosari.

Kemudian berkaitan dengan pendirian rumah ibadah apabila terdapat keberatan dari beberapa organisasi masyarakat dan tokoh agama, maka dapat ditindaklanjuti secara administrasi kepada FKUB dan Kemenag Kabupaten Malang. 

Terakhir berkaitan dengan keberatan pendirian rumah ibadah tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat keberatan dari organisasi masyarakat ditunjukkan kepada FKUB dan Kemenag Kabupaten Malang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Banjaraum, Za'fari menyampaikan sosialisasi tentang rencana pendirian rumah ibadah di Desa Banjararum, tepatnya di kawasan Perumahan Graha Kencana sebelumnya telah dilakukan. 

Tepatnya di Rumah Makan Viktoria dengan mengundang beberapa perwakilan warga. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh berkaitan dengan proses kesepakatan dalam sosialisasi tersebut.

Dia pun menyampaikan dirinya masih menunggu kepastian dari proses rencana pembangunan Gereja tersebut. 

Dia juga berjanji memfasilitasi proses sosialisasi tentang perencanaan pembangunan tempat ibadah oleh FKUB.

"Saya tunggu hasil kepastianya, terus kami fasilitasi. Berharap ada kejelasan terutama koordinasi dengan FKUB untuk pemahaman peraturan bersama menteri, biar jelas semua," katanya pada MalangTIMES.

Sekretaris MUI Kecamatan Singosari, Abdul Qodir menjelaskan adanya aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti. 

Karena menurutnya, setiap proses pembangunan tempat ibadah harus tetap mengedepankan asas dan aturan hukum yang berlaku. 

Dia juga menegaskan tak ada sentimen agama berkaitan dengan adanya rencananya pembangunan tempat beribadah tersebut.

"Kami tidak ada sentimen agama. Karena sebelumnya kami juga pernah menggagalkan rencana pembangunan masjid," katanya pada MalangTIMES.

Qodir menjelaskan, proses tersebut ditempuh lantaran ada aduan dari masyarakat. 

Selain itu, sudah sesuai kesepakatan bersama pembangunan tempat ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak seenaknya. 

Dia juga berjanji akan terus mengawal proses pembangunan tersebut hingga tuntas.

"Kami tegaskan lagi, ini tak ada sentimen agama.

Semua sepakat pembangunan tempat ibadah harus sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Pengurus FKUB Kabupaten Malang, Nu'man Khumaidi saat dikonfirmasi MalangTIMES menjelaskan, berdasarkan proposal yang diajukan, syarat pendirian tempat ibadah di Desa Banjararum sudah memenuhi syarat. 

Dia juga menyampaikan dokumen yang sudah memenuhi syarat secara administratif itu sudah cukup diplenokan dengan beberapa catatan.

"Kalau pleno sepakat maka FKUB dapat menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Malang untuk mendapat IMB mendirikan tempat ibadah," jelasnya.

________________

NB: Kami tegaskan, apapun yang terjadi, masyarakat Singosari tetap MENOLAK rencana pendirian gereja di wilayah Banjararum Singosari. 

Semoga sekilas info ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku jabatan dan pelaksana pemerintahan Kabupaten Malang.

Sumber: https://www.facebook.com/100069947821226/posts/133706855637575/