Ahmad Khozinudin: Mosi Tidak Percaya Pada Sidang Dagelan KM 50

 


Selasa, 26 Oktober 2021

Faktakini.info

*MOSI TIDAK PERCAYA PADA SIDANG DAGELAN KM 50*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_Ketua Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat/KPAU

Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Pemerintah sering kali menanggapi mosi tidak percaya dengan mengusulkan mosi kepercayaan.

Namun dalam konteks hukum, mosi tidak percaya dimaksudkan untuk menyampaikan ketidakpercayaan pada proses penegakan hukum, agar setiap dan segala keputusan hukum yang dibuat, tidak memiliki kekuatan moral mengikat kepada publik. Agar, masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan, merasa tidak memiliki kewajiban untuk terikat dengan sebuah proses dan keputusan hukum yang zalim, yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Sidang pengadilan kasus KM 50, bahkan sejak rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Suatu peristiwa yang nyata-nyata melanggar HAM berat, hanya dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Sidang dengan hanya menghadirkan dua tersangka, tidak pernah ditahan dan tidak dicopot dari jabatannya padahal korbannya adalah 6 nyawa anak manusia, benar-benar sebuah dagelan yang jauh dari harapan dan melukai rasa keadilan masyarakat. 6 nyawa anak bangsa, diperlakukan seperti anak ayam saja.

Tidak boleh, kasus pembunuhan 6 laskar FPI dilupakan dan dianggap selesai setelah ada putusan. Putusan yang didesain untuk menutup kasus, harus dilawan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus pembunuhan 6 laskar FPI, tidak boleh di Novel Baswedan kan. Rezim ini telah zalim pada biji mata Novel Baswedan, tidak boleh itu diulangi pada 6 laskar FPI dan keluarga korban.

Mosi tidak percaya pada proses penegakkan hukum peristiwa KM 50, adalah ikhtiar hukum dengan pendekatan hukum progresif, *sebagaimana yang diajarkan Prof Satjipto Rahardjo,* agar keadilan substantif benar-benar terkuak, agar benar-benar terungkap kebenaran materiil, bukan peradilan sandiwara yang hanya menghadirkan lakon di persidangan.

Sebuah ikhtiar yang menerobos pakem-pakem penegakkan hukum yang ada, menggali dan menemukan cara baru untuk 'memburu keadilan', sekaligus melibatkan masyarakat dalam advokasi untuk memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat. Ikhtiar, yang melampaui dimensi KUHAP.

Mosi ini juga dimaksudkan, *agar perjuangan untuk mengungkap peristiwa KM 50, tidak dapat dipenggal, meskipun telah ada putusan pengadilan.* Agar 6 nyawa laskar FPI, tidak mati sia-sia tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai. 

Semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI, *baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu, yang mendanai, otak atau dalangnya, yang memberikan perintah, yang mengeluarkan keputusan, yang mendanai, yang melindungi, dan semua yang terlibat diseret ke pengadilan HAM* dengan dakwaan pasal 37 jo pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000, *dengan ancaman pidana maksimum pidana mati.*

Hanya dengan itu keluarga korban merasa lega, hanya dengan itu keadilan masyarakat terpenuhi, hanya dengan itu kedepan tidak ada lagi nyawa yang dianggap murah. Semoga, Allah SWT menolong setiap hamba-Nya yang berjuang menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Amien. [].