Anggota Polsek Pesta Narkoba di Vila Digerebek di Mojokerto
Rabu, 20 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Seorang anggota polisi diduga terlibat penyalagunaan narkoba. Bripka RA, yang berdinas di Polsek Jetis ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat pesta narkoba bersama tiga rekannya. Proses hukum personel berpangkat bintara itu sedang berjalan. Dia sudah ditahan dan terancam dipecat dari satuan Polri.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, penangkapan RA berlangsung di sebuah vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (10/10). RA diamankan bersama dua perempuan, masing-masing PM dan PA yang merupakan pemandu lagu serta seorang laki-laki, YS. ’’Yang satu anggota Polsek Jetis. Yang tiga warga sipil,’’ ujar sumber internal kepolisian.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 itu, keempatnya tengah asyik mengonsumsi narkoba di dalam kamar. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 butir ekstaksi atau inex seberat 4,90 gram, satu klip sabu-sabu seberat 1,26 gram, satu pipet kaca beisi sabu seberat 1,26 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan adanya dugaan transaksi narkoba yang melibatkan seorang polisi aktif. RA diintai saat melakukan transaksi di di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah ditelusuri, pelaku bergerak menaiki mobil ke arah Pacet. Kemudian dia mendarat di vila. Petugas langsung menggerebek kamar dan mendapati RA tengah asyik pesta sabu bersama rekan-rekannya. ’’Pelaku sudah menjalani proses hukum dan sudah ditahan,’’ imbuh sumber tersebut. Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan belum memberi keterangan terkait anggota Polri aktif di wilayah hukumnya yang terlibat penyalagunaan narkoba tersebut. Rofiq sedang tidak bisa dikonfirmasi saat berusaha ditemui di mapolresta. Pesan singkat dan telepon juga tak mendapat respons.
Kabid Humas Polda Jatim Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan RA, anggota Polsek Jetis berpangkat bripka ditangkap lantaran terlibat penyalagunaan narkoba. ’’Satu anggota yang diamankan. Masih dalam pemeriksaan,’’ terangnya.
Menurut Gatot, proses penangkapan maupun proses hukum terhadap para pelaku dilakukan oleh Polresta. ’’(Proses hukum) di Polresta (tidak di Polda),’’ imbuhnya.
Gatot menegaskan, proses pidana terhadap anggota tersebut tetap berjalan. Sanksi tegas juga menunggu RA. Jika terbukti bersalah, RA terancam dipecat. ’’Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),’’ tegasnya.
Foto: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dok jawa pos for jawaposradarmojokerto.id)
Sumber: jawapos.com