Aziz Yanuar: MA Tolak Kasasi Jaksa Terhadap Eks Ketum FPI Dkk di Kasus Kerumunan Petamburan
Sabtu, 2 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Alatas, Habib Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Ustadz Maman Suryadi.
"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (1/10/2021).
Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum Habib Rizieq dkk menjelaskan, bahwa yang ditolak oleh MA adalah kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim advokasi sendiri mengajukan tidak pernah kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.
"Kami tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tidak pernah kasasi perkara Petamburan dan Megamendung, jadi kasasi Jaksa lah yang dtolak", ujar Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum HRS Dkk.
Namun ia menyatakan menyambut baik dan mengucap Syukur Alhamdulillah oleh karena ditolaknya kasasi tersebut, membuktikan bahwa Kontra Kasasi yang diajukan oleh TA Habib Rizieq Dkk atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima, meskipun ia tetap menilai bahwasannya Klien kami tidak layak ditahan walaupun hanya sehari.
Berikut ini press release selengkapnya dari Aziz Yanuar SH yang diterima oleh Faktakini.info, Sabtu (2/10/2021)
PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS ISLAM
No : 113/SPB/TAKTIS/10/2021
Tentang
Pemberitahuan Kasasi Ex Pengurus FPI
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan baik melalui Media Elektronik maupun Televisi tentang Pernyataan Panitera Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Ex Pengurus FPI oleh Mahkamah Agung. Kami selaku Tim Penasihat Hukum hendak menyampaikan beberapa hal yang kiranya perlu kami sampaikan dan luruskan sebagai berikut:
1. Bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan terhadap Klien kami adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi tanggal 10 Agustus 2021 dan Akta Penyerahan Memori Kasasi tanggal 18 Agustus 2021 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
2. Bahwa kami tidak pernah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Klien kami yang putusannya menguatkan Putusan Pengadilan tingkat pertama tanggal 27 Mei 2021;
3. Bahwa sedari awal Jaksa Penuntut Umum berhasrat dan bernafsu sekali untuk memperberat hukuman terhadap Klien kami;
4. Bahwa kami senantiasa melakukan perlawanan terhadap upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan membuat Kontra Memori Kasasi;
5. Bahwa dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami mengucap Syukur Alhamdulillah. Oleh karena ditolaknya kasasi tersebut, membuktikan bahwa Kontra Kasasi yang kami ajukan atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima meskipun kami tetap menilai bahwasannya Klien kami tidak layak ditahan walaupun hanya sehari.
Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ
Jakarta, 2 Oktober 2021
Hormat kami,
An. Tim Penasihat Hukum
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.
Foto: Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya saat persidangan di PN Jaktim